Yang Perlu Kamu Tahu soal Ortu yang Gugat SMA Kolese Gonzaga

Wali murid SMA Kolese Gonzaga, Yustina Supatmi, menggugat pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI lantaran anaknya tak naik ke kelas XII. Penyebabnya tak lain karena masalah perilaku. BB ketahuan merokok saat kegiatan sekolah dan makan di kelas.
Menurut informasi yang dihimpun, anak Yustina, BB juga tak naik kelas karena tidak lulus di salah satu mata pelajaran.
Yustina mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/10). Mereka yang digugat adalah 4 pihak SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Meski begitu, KPAI tetap menghormati orang tua murid yang melayangkan gugatan ke pengadilan itu.
"KPAI menghormati gugatan yang dilayangkan seorang ibu karena anaknya diputuskan tidak naik kelas dalam rapat dewan guru di salah satu SMA swasta di DKI Jakarta," tutur Retno dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Retno memahami, Yustina sebagai orang tua murid pasti ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya. Sebagai warga negara, Retno mengatakan, Yustina berhak melayangkan gugatan.
"Sebagai warga negara, yang bersangkutan berhak menggunakan haknya mencari keadilan, namun apa pun keputusan pengadilan nantinya juga harus dihormati siapa pun. Tentu sang ibu berani melakukan gugatan ke pengadilan karena memiliki alasan yang cukup menurut keyakinannya," ungkap dia.
Beberapa pihak kemudian mengajukan diri untuk menggelar mediasi antara orang tua murid dengan pihak sekolah. Salah satunya muncul dari Ikatan Alumni. Mereka mengeluarkan pernyataan sikap sebagaimana yang diunggah dalam akun instagram Ikagona.pejaten.
Selain itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh, menyebut saat ini pihaknya juga tengah melakukan mediasi antara orang tua murid dan pihak Kolese Gonzaga.
"Kuncinya kita sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Lagi proses," kata Syaefuloh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10).
Orang tua murid BB, Yustina melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan bukan tanpa sebab. Keputusan sekolah tak menaikkan BB ke kelas XII cacat hukum.
Misalnya, BB tak naik kelas karena tidak lulus di salah satu mata pelajaran. Padahal sesuai Pasal 10 Permendikbud Nomor 53 tahun 2015, siswa dinyatakan tak naik kelas jika tak lulus di 3 mata pelajaran.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, saat berkomunikasi dengan orang tua murid, rapor BB cukup baik dan hanya tak lulus di salah satu mata pelajaran.
"Dokumennya bilang begitu, yang saya lihat di rapornya cuma satu (mata pelajaran enggak lulus)," ujar Taga ketika dihubungi kumparan, Rabu (30/10).
"Enggeh (Iya ibunya cerita anaknya tak naik kelas karena merokok dan makan di kelas). Kalau mau konkritnya apa kriteria (tak naik kelas) silakan ke Pak Andri (Pater Paulus Andri Astant) sebagai kepala sekolah," lanjutnya.
Taga mengatakan, sebelum kasus ini disidangkan, Yustina sebenarnya bersedia dimediasi dengan pihak sekolah oleh Disdik DKI. Namun pihak SMA Kolese Gonzaga ingin kasus berlanjut dan mediasi diselenggarakan di pengadilan.
"Dia (pihak sekolah) mungkin ingin mediasi di pengadilan. Supaya ada jaminan tidak ada masalah di kemudian hari," kata Taga.
Dalam gugatannya, Yustina meminta pihak sekolah membayar ganti rugi senilai ratusan juta rupiah hingga sekolah disita.
Berikut permintaan atau petitum lengkap Yustina kepada majelis hakim terhadap pihak SMA Kolese Gonzaga dan Disdik DKI:
Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat (BB) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Menyatakan anak penggugat (BB) memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:
a. Ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000.
b. Ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.
Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
kumparan sudah mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Pater Paulus Andri Asranto soal penyebab BB tidak naik kelas, namun tidak mendapat respons. Jurnalis kumparan juga sudah datang ke SMA Kolese Gonzaga. Namun pihak sekolah belum berkenan memberikan keterangan dan tanggapan.
