Yang Perlu Kamu Tahu soal Polemik e-KTP Tercecer di Pondok Kopi

11 Desember 2018 7:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
e-KTP tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Sabtu (8/12), beberapa bocah Pondok Kopi yang tengah asyik bermain bola tiba-tiba dibuat kaget. Ribuan e-KTP tak sengaja mereka temukan tertumpuk dalam karung putih. Masalahnya, tumpukan e-KTP itu bukan sekadar blangko, melainkan sudah tercetak identitas si pemilik.
ADVERTISEMENT
Bocah-bocah itu mengira bahwa tumpukan kartu tersebut merupakan kartu ATM. Saking penasaran, mereka melaporkan temuannya ke RT/RW setempat sekitar pukul 11.00 WIB. Oleh Pak RW, laporan bocah-bocah itu diteruskan lagi ke Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur.
Laporan awal, total e-KTP itu berjumlah 2.158 buah. Namun, setelah melalui pemeriksaan Polda Metro Jaya, total e-KTP dalam karung tersebut sebanyak 2.054 buah.
Bagaimana status e-KTP itu?
Kapolres Jaktim, Kombes Tony Surya Putra, menuturkan, ribuan e-KTP itu kebanyakan berasal dari cetakan tahun 2011 hingga 2013. Sehingga, Tony memastikan masa berlaku kartu-kartu tersebut sudah habis.
"Cetakan 2011 habisnya 2016, cetakan 2012 habisnya 2017, cetakan 2013 habisnya 2018," kata Tony saat dikonfirmasi, Senin (10/12).
Polisi mengamankan e-KTP yang tercecer di Duren Sawit. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan e-KTP yang tercecer di Duren Sawit. (Foto: Dok. Istimewa)
Tony pun menyayangkan mengapa ribuan e-KTP tersebut harus dibuang sembarangan. Semestinya, kata Tony, kartu-kartu itu dihancurkan agar tak disalahgunakan dan mengundang banyak spekulasi.
ADVERTISEMENT
Hal senada turut dilontarkan Kemendagri. Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan prosedur distribusi e-KTP cetakan tahun 2011, 2012 dan 2013 dilakukan oleh Konsorsium Perusahaan Negara Republik Indonesia (PNRI) langsung ke kecamatan
Apakah e-KTP itu asli?
Belum tahu pasti. Yang jelas, polisi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta masih menelusuri. Sejauh ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk mencari keterangan lebih lanjut.
"Lagi diteliti sama orang Disdukcapil. Dia punya chip-nya, jadi diteliti, palsu atau enggak. Nanti akan diserahkan ke Polres (Jakarta Timur)," ucap Suhut saat dihubungi kumparan, Minggu (9/12).
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 10 orang saksi yang berasal dari unsur warga di sekitar lokasi peristiwa serta pegawai Dukcapil Kelurahan Pondok Kelapa. Polisi juga sudah menelusuri keaslian e-KTP dengan mengecek langsung dari alamat-alamat yang tertera.
Anak-anak Pondok Kopi, di lokasi penemuan e-KTP di Jalan Karya Bhakti VI RT 3/ RW 11. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anak-anak Pondok Kopi, di lokasi penemuan e-KTP di Jalan Karya Bhakti VI RT 3/ RW 11. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
"Dicek ke rumah, 'betul itu punya saya dulu, tapi sekarang sudah punya yang baru seumur hidup," tutur Kapolres Jaktim Kombes Tony Surya Putra.
ADVERTISEMENT
Selain memeriksa saksi-saksi, apa lagi yang ditelusuri?
Polisi juga tengah mencari pihak yang membuang tumpukan e-KTP tersebut. Dari pemeriksaan saksi-saksi, penyelidik dapat menelusuri pihak yang sengaja --atau tidak sengaja-- membuang karung itu.
"Laporan sudah masuk, saat ini sedang kita tangani," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Senin (10/12).
Anak-anak Pondok Kopi, menunjukkan lokasi ditemukanya e-KTP di Jalan Karya Bhakti VI RT 3/ RW 11. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anak-anak Pondok Kopi, menunjukkan lokasi ditemukanya e-KTP di Jalan Karya Bhakti VI RT 3/ RW 11. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
Apakah kasus ini berpengaruh terhadap bocornya informasi data seseorang?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengklaim hal itu tidak berpengaruh. “Karena data yang kita serahkan itu, DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu). Kalau itu [temuan di Pondok Kopi] fisik KTP dan blangko, jadi enggak ada pengaruhnya, secara data aman, semua tidak ada data yang jebol,” ucapnya.
Kasus ini bukan terjadi sekali. Mei 2018, kasus serupa juga ditemukan di Bogor. Kok, bisa?
ADVERTISEMENT
Temuan sekarung e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Kemang, Bogor, pada Sabtu (26/5), berawal saat pemindahan barang dari kantor Dukcapil Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ke Gudang Kemendagri, Bogor.
Proses perpindahan barang dilakukan melalui jasa pengangkutan barang (ekspedisi). Versi Kemendagri, saat melintas di perempatan Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, barang bermuatan e-KTP terjatuh sebanyak dua kardus karena penempatan pada bak truk yang tidak sesuai.
Kemendagri menegaskan e-KTP yang tercecer di Bogor adalah e-KTP asli, namun tidak terpakai karena dalam kondisi rusak. Hasil penyelidikan kepolisian, tidak ada perbuatan melawan hukum dalam temuan ini.
Warga mengamankan e-KTP yang tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengamankan e-KTP yang tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
Sedangkan, untuk kasus di Pondok Kopi, Tjahjo Kumolo mengindikasikan pembuang e-KTP di Pondok Kopi sama dengan di Bogor.
ADVERTISEMENT
“Kita cari siapa yang tanggung jawab, siapa yang buang, karena indikasi orang sama yang dulu di Bogor. Yang sekarang tercecer di Duren Sawit, rumahnya, kok, berdekatan, mudah-mudahan ini bisa diungkap apa motivasinya,” ujar Tjahjo di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12).
Tjahjo mengaku belum mengetahui motif dari kasus pembuangan dokumen negara itu. Tetapi ia melihat kasus ini sengaja dibuat untuk memancing kegaduhan di tahun politik.
Apa saja langkah Mendagri?
1. Memperketat pelaksanaan SOP untuk penanganan e-KTP. Jika e-KTP sudah tidak berlaku atau tidak terpakai, Tjahjo menginstruksikan masyarakat untuk tidak membuang e-KTP ke sembarang tempat.
"Secara internal, Dukcapil melakukan perkuatan pelaksanaan SOP, gunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan Dukcapil. Semua e-KTP yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi," tutur Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam rilis pers, Puspen Kemendagri. (Foto: Foto: Dok. Puspen Kemendagri)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam rilis pers, Puspen Kemendagri. (Foto: Foto: Dok. Puspen Kemendagri)
2. Lapor ke Presiden Joko Widodo
ADVERTISEMENT
Meski tak ada atensi khusus dari Presiden Joko Widodo, Tjahjo tetap melaporkan kasus ini. Tjahjo memastikan masalah tersebut tak akan mempengaruhi database kependudukan.
"Enggak ada (atensi khusus). Saya juga lapor ke Presiden, Mensesneg, Seskab, tidak ada indikasi untuk mengganggu database, sistem clear," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta.
3. Siap dipecat
Tjahjo menjamin Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah masuk di KPU juga tak akan mengganggu database. Tjahjo menjamin, kasus-kasus tersebut tidak akan mengganggu konsolidasi dan penghimpunan data pemilih oleh KPU.
"Apalagi mengganggu DPT, tidak akan mungkin, karena DPT itu fix by name, by address," kata Tjahjo.
"Ini dijamin enggak akan ada, saya tanggung jawab. Saya siap dipecat kalau ada satu nama pun, satu data pun, yang tercecer mengganggu konsolidasi ini. Saya siap dipecat,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
4. Sanksi tegas
Tjahjo menduga kasus ini melibatkan 'orang dalam'. Dia berjanji, apabila pelaku tertangkap dan merupakan onkum Kemendagri atau Disdukcapil, maka Tjahjo akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
“Jelas kalau yang ketangkap, nyuri milik orang tua, ada sanksi pidana. Yang di Bogor kami copot pangkatnya walau kepala rumah tangga kami akan pecat, kalau sama. Walau tidak ganggu sistem, mereka bisa timbulkan suasana pertanyaan, apa lagi ini tahun politik,” jelasnya.
Apa langkah polisi?
Untuk mencari pelaku, polisi akan mendatangi gudang penyimpanan e-KTP. "e-KTP itu anggota masih menyelidik, terakhir yang pegang siapa, di gudang siapa. Itu e-KTP rata-rata ada kedaluwarsa mayoritas habis tahun 2013, 2014, dan 2017," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/12).
Komisioner KPU, Viryan, di Gedung KPU, Jakarta Pusat (Foto: Rizki Baiquni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Viryan, di Gedung KPU, Jakarta Pusat (Foto: Rizki Baiquni/kumparan)
Adakah imbauan dari KPU?
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, berharap kasus ini segera diselesaikan. Hal ini untuk menghindari temuan e-KTP palsu. Sebab, Viryan menjelaskan, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2011 mengatur tentang kewajiban penggunaan hak pilih menggunakan e-KTP.
"Pertanyaannya, ini kira-kira berapa banyak potensinya, tersebar di mana? Kan bisa diungkap, dicari, kalau sudah ada, sudah terungkap, bisa dicari berapa jumlahnya yang sudah dibuat yang palsu itu. Berarti bisa langsung di-detect, bisa ditelusuri," tutur Viryan saat dihubungi kumparan.