Yang Sudah Diketahui dari Penangkapan Delpedro dan Syahdan
·waktu baca 3 menit

Polisi menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait demo ricuh di Jakarta, Senin (1/9) malam. Ia ditangkap di kediamannya.
Delpedro dan Syahdan sudah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta yang berujung ricuh.
Kasus Delpedro
Polda Metro Jaya menyebut Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, berkolaborasi dengan sejumlah akun Instagram untuk mengunggah ajakan berunjuk rasa bagi kalangan pelajar.
Delpedro disebut sebagai admin akun Instagram Lokataru Foundation. Akun tersebut berkolaborasi dengan sejumlah akun lainnya seperti Gejayan Memanggil dan Blok Politik Pelajar untuk mengunggah ajakan unjuk rasa itu.
"DMR adalah admin akun IG. Nama akunnya adalah LF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Postingan yang Bikin Jadi Tersangka
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan unggahan itu berisi ajakan-ajakan bahwa aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pelajar merupakan suatu hal yang benar.
"Karena tadi (ada kata-kata) 'melawan, jangan takut'. 'Kita lawan bareng-bareng'," ungkap Gilang.
Dalam unggahan itu juga, lanjut Gilang, Delpedro diduga meyakinkan pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa tetap aman.
"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-napa, bahwa yang dia lakukan adalah benar," bebernya.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Lokataru Bantah Delpedro Hasut Massa Buat Demo Anarkistis
Tim Advokasi Lokataru Foundation mengecam penangkapan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, yang dilakukan Polda Metro Jaya. Mereka menilai langkah polisi ini adalah bentuk pengkambinghitaman terhadap organisasi masyarakat sipil.
“Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini, terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang kami mengerjakan fungsi-fungsi, peran-peran kerja terhadap area mengawasi kinerja pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Fian menilai tuduhan polisi terhadap Delpedro menghasut massa untuk demo rusuh tidak berdasar.
“Dan kami menilai ini terlalu jahat untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim. Seharusnya, institusi yang kita lagi berdiri di sini, bisa mengintrospeksi diri sendiri ke dalam,” ujarnya.
Kasus Syahdan
Polda Metro Jaya menetapkan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, sebagai tersangka. Dia diduga melakukan perusakan saat aksi unjuk rasa di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9), mengatakan Syahdan berperan melakukan kolaborasi dengan admin akun Instagram lainnya dalam menyebarkan ajakan aksi unjuk rasa.
"Perannya juga melakukan collab akun IG untuk ajakan pengerusakan," jelas dia.
Saat ini, Ade menyebut, Syahdan masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasusnya, Syahdan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Keluarga Yakin Syahdan Jadi Kambing Hitam
Syahdan Husein yang selama ini dikenal sebagai humas atau admin Gejayan Memanggil ditangkap polisi. Keluarga yakin Syahdan dijadikan kambing hitam dalam aksi unjuk rasa belakangan ini.
"Karena dia ditangkap paksa kan semalam bisa dibilang jadi mungkin itu sesuai gak prosedur, mungkin terkesan seperti mencari kambing hitam gitu," kata salah satu keluarga Syahdan saat dihubungi, Selasa (2/9).
Keluarga belum mendapatkan kejelasan dari Polda Metro Jaya tentang alasan Syahdan ditangkap. Keluarga mengetahui Syahdan selama ini bekerja di bagian otomotif kendaraan di Bali.
Syahdan tinggal di tempat kerja karena sempat diusir pemilik indekos tanpa alasan jelas.
