Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Yang Sudah Diketahui soal Kasus Korupsi Timah Jerat Helena Lim dan Harvey Moeis
28 Maret 2024 13:14 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung ) kembali mengusut kasus kakap. Kali ini, Kejagung mengusut kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.
ADVERTISEMENT
Korupsi ini terkait dengan pertambangan bijih timah di di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. Kejagung mencium adanya rasuah dalam proses pertambangan di sana.
Kasus ini tak hanya melibatkan oknum di internal perusahaan PT Timah. Tetapi juga sejumlah pengusaha dan perusahaan-perusahaan mereka.
16 Orang Tersangka
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Modus
Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Namun, diduga ada kesepakatan antara PT Timah Tbk dengan para perusahaan tersebut.
Kemudian hasil tambang perusahaan-perusahaan itu dijual lagi ke PT Timah Tbk. Sehingga, hasil tambang yang seharusnya dinikmati PT Timah, menjadi berkurang karena ada keterlibatan pihak swasta. Hal ini yang diyakini menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini melibatkan pejabat di PT Timah. Juga melibatkan sejumlah pihak swasta. Peran dari masing-masing pihak swasta ini, berbeda-beda.
Seperti salah satunya tersangka Thamron merupakan pejabat Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) misalnya. Keterlibatan mereka terendus pada 2018.
ADVERTISEMENT
Saat itu CV Venus Inti Perkasa melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah.
Thamron diduga memerintahkan Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah. Pengumpulan bijih timah inilah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB.
CV boneka itu dilengkapi oleh Thamron dan Achmad dengan surat perintah kerja (SPK) untuk melegalkan upaya selanjutnya yang berhubungan dengan pengangkutan pemurnian mineral timah. SPK itu dikeluarkan oleh PT Timah Tbk.
Jadi, seolah-olah perusahaan swasta itu tengah ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah.
Peran berbeda seperti yang dilakukan oleh crazy rich PIK, Helena Lim. Helena merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah ilegal dari kawasan IUP PT Timah Tbk.
ADVERTISEMENT
"Bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi.
Helena memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana pengolahan timah ilegal untuk kepentingan pribadinya.
"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," jelas Kuntadi.
Contoh peran lainnya, seperti yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Tahun 2018-2019, Harvey selaku perwakilan PT RBT menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Pertemuan kerap terjadi antara keduanya. Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Di mana Tersangka HM (Harvey) mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Harvey kemudian menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya.
Dalih penerimaan untung tersebut yakni disalurkan melalui dana Corporate Social Responsibility kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Perintangan Penyidikan dan Sita Uang hingga Alat Berat
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan adanya upaya menghalangi penyidikan. Penyidik sempat menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah pada akhir Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita 1 mobil Porsche, 1 mobil Suzuki Swift, serta uang Rp 1.074.346.700, Rp 6.070.850.000, dan SGD 32.000 serta mata uang asing lain yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan 55 alat berat yang diduga sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan dengan ditutupi pohon sawit. Alat berat itu terdiri dari 53 ekskavator dan 2 buldoser.
Dalam upaya mengamankan alat berat itu, penyidik diduga mendapat halangan. Berupa penebaran ranjau paku serta ancaman pembakaran alat berat itu dari pihak-pihak tertentu.
Satu orang dijerat tersangka dalam proses perintangan penyidikan tersebut. Dia adalah Toni Tamsil.
Kerugian Negara
Hingga saat ini, belum diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini. Itu masih dihitung.
ADVERTISEMENT
Namun Kejagung, dalam perhitungannya, memasukkan dugaan kerugian perekonomian negara dari sektor kerusakan lingkungan.
Berdasarkan keterangan dari ahli IPB, berdasarkan kerusakan lingkungan saja, kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 271 triliun.