Yang Sudah Diketahui soal Kasus Korupsi Timah Jerat Helena Lim dan Harvey Moeis

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus kakap. Kali ini, Kejagung mengusut kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.

Korupsi ini terkait dengan pertambangan bijih timah di di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. Kejagung mencium adanya rasuah dalam proses pertambangan di sana.

Kasus ini tak hanya melibatkan oknum di internal perusahaan PT Timah. Tetapi juga sejumlah pengusaha dan perusahaan-perusahaan mereka.

16 Orang Tersangka

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Thamron alias Aon yang menjabat sebagai Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM);

  2. Achmad Albani yang menjabat sebagai Manager Operasional Tambang di CV VIP;

  3. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

  4. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

  5. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN);

  6. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021;

  7. Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018;

  8. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP;

  9. RI selaku Direktur Utama PT SBS;

  10. RL selaku General Manager PT TIM;

  11. Toni Tamsil selaku tersangka perintangan penyidikan;

  12. SP merupakan Direktur Utama PT RBT;

  13. RA adalah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

  14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021; dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk;

  15. Crazy rich PIK, Helena Lim, selaku Manager PT QSE; dan

  16. Harvey Moeis perwakilan dari PT RBT.

Modus

Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Namun, diduga ada kesepakatan antara PT Timah Tbk dengan para perusahaan tersebut.

Kemudian hasil tambang perusahaan-perusahaan itu dijual lagi ke PT Timah Tbk. Sehingga, hasil tambang yang seharusnya dinikmati PT Timah, menjadi berkurang karena ada keterlibatan pihak swasta. Hal ini yang diyakini menyebabkan kerugian negara.

Kasus ini melibatkan pejabat di PT Timah. Juga melibatkan sejumlah pihak swasta. Peran dari masing-masing pihak swasta ini, berbeda-beda.

Seperti salah satunya tersangka Thamron merupakan pejabat Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) misalnya. Keterlibatan mereka terendus pada 2018.

Saat itu CV Venus Inti Perkasa melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah.

Thamron diduga memerintahkan Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah. Pengumpulan bijih timah inilah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB.

CV boneka itu dilengkapi oleh Thamron dan Achmad dengan surat perintah kerja (SPK) untuk melegalkan upaya selanjutnya yang berhubungan dengan pengangkutan pemurnian mineral timah. SPK itu dikeluarkan oleh PT Timah Tbk.

Jadi, seolah-olah perusahaan swasta itu tengah ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah.

Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Kejagung

Peran berbeda seperti yang dilakukan oleh crazy rich PIK, Helena Lim. Helena merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah ilegal dari kawasan IUP PT Timah Tbk.

"Bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi.

Helena memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana pengolahan timah ilegal untuk kepentingan pribadinya.

"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," jelas Kuntadi.

Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung

Contoh peran lainnya, seperti yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Tahun 2018-2019, Harvey selaku perwakilan PT RBT menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Pertemuan kerap terjadi antara keduanya. Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Di mana Tersangka HM (Harvey) mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Harvey kemudian menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya.

Dalih penerimaan untung tersebut yakni disalurkan melalui dana Corporate Social Responsibility kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim.

Perintangan Penyidikan dan Sita Uang hingga Alat Berat

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan adanya upaya menghalangi penyidikan. Penyidik sempat menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah pada akhir Januari 2024.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita 1 mobil Porsche, 1 mobil Suzuki Swift, serta uang Rp 1.074.346.700, Rp 6.070.850.000, dan SGD 32.000 serta mata uang asing lain yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan 55 alat berat yang diduga sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan dengan ditutupi pohon sawit. Alat berat itu terdiri dari 53 ekskavator dan 2 buldoser.

Dalam upaya mengamankan alat berat itu, penyidik diduga mendapat halangan. Berupa penebaran ranjau paku serta ancaman pembakaran alat berat itu dari pihak-pihak tertentu.

Satu orang dijerat tersangka dalam proses perintangan penyidikan tersebut. Dia adalah Toni Tamsil.

Kerugian Negara

Ilustrasi timah. Foto: PT Timah

Hingga saat ini, belum diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini. Itu masih dihitung.

Namun Kejagung, dalam perhitungannya, memasukkan dugaan kerugian perekonomian negara dari sektor kerusakan lingkungan.

Berdasarkan keterangan dari ahli IPB, berdasarkan kerusakan lingkungan saja, kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 271 triliun.