Yang Sudah Diketahui soal OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari unsur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga pihak lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus. Nilai sementara uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
17 Orang Diamankan, Ada Dirjen hingga 2 Kepala Kantah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Dari 17 orang yang diamankan, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek. Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9).
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” lanjut Budi.
KPK belum membeberkan identitas seluruh pihak yang diamankan maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.
OTT Diduga Terkait Pengurusan HGB di Bogor
Budi menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9).
Dalam perkara tersebut, pihak yang disebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor adalah Summarecon.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.
Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan penerimaan lainnya maupun keterkaitan seluruh pihak yang diamankan dengan perkara tersebut. Termasuk alasan Kepala Kantah Tangerang turut diamankan, KPK belum membeberkannya.
KPK Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar
Selain mengamankan 17 orang, KPK menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. Uang tersebut terdiri dari rupiah dan valuta asing.
Uang dikemas dalam boks, kardus, hingga koper. Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 buah.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” sebut Budi.
Nilai pasti uang tersebut belum diketahui karena masih dalam proses penghitungan.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” sambungnya.
KPK belum mengumumkan berapa jumlah uang dalam rupiah dan valuta asing secara terpisah.
Fahd A Rafiq Ikut Diamankan
Salah satu nama yang turut diamankan KPK dalam OTT tersebut adalah politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq alias Fahd el Fouz.
Fahd merupakan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029. Ia disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Namun, KPK belum menjelaskan hubungan Fahd dengan Nusron maupun perannya dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd termasuk salah satu pihak yang diamankan.
“(Fahd) salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9).
Selain Fahd, KPK juga mengamankan eks Bupati Kebumen Arif Sugianto. Sama seperti Fahd, KPK belum menjelaskan peran Arif dalam perkara tersebut.
“(Arif) Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” jelas Budi.
KPK Masih Dalami Perkara
KPK masih melakukan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara dari OTT tersebut. Penyidik juga masih memeriksa 17 orang yang telah diamankan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak OTT dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
