Yang Telah Dilakukan Bareskrim di Kasus Pagar Laut Tangerang

13 Februari 2025 6:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pagar laut di Tengerang. Penyidik menduga ada pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
ADVERTISEMENT
Berikut sejumlah tindakan penyelidikan yang telah dilakukan Bareskrim Polri:
Kepala Desa Kohod Diperiksa
Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai saksi dalam kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di atas pagar laut Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut ada pemalsuan surat dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ucapnya.
Adapun, menurut Djuhandani, sudah ada 44 saksi yang sudah diperiksa. Selain arsin, ada warga desa, pihak KJSB Raden Lukman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
Geledah Rumah Kades Kohod, Polisi Sita Peralatan yang Dipakai Buat Surat Palsu
Bareskrim Polri geledah rumah Kepala Desa Kohod, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hasilnya, terdapat sejumlah barang bukti yang disita. Salah satunya peralatan yang dipakai untuk membuat surat palsu.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
Djuhandani tak menyebut peralatan yang dimaksud. Adapun Arsin, menurut dia, diduga telah melanggar aturan dengan membuat surat palsu.
Kata dia, surat palsu itu kemudian dicetak dan ditandatangani untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.
Bareskrim Periksa Istri Kades Kohod Terkait Kasus Pagar Laut di Tangerang
Istri Kepala Desa Kohod diperiksa polisi terkait kasus pagar laut di Tangerang Foto: Dok. Istimewa
Istri dan Anggota keluarga Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut.
Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, Senin (10/2).
Istri Arsin, diminta untuk membaca sejumlah berkas dan menandatanganinya. Dia diketahui telah datang sejak siang hari ke Mapolsek Pakuhaji sekitar pukul 17.30 WIB.
Bareskrim Sita Rekening Terkait Pemalsuan Dokumen di Kasus Pagar Laut Tangerang
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksan dan mengamankam beberapa dokumen dalam proses penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Beberapa dokumen disita, salah satunya rekening yang digunakan untuk transaksi terkait tanah yang dipakai untuk pagar laut.
ADVERTISEMENT
"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening yang kita dapatkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (12/2).
Terkait jumlah uang dalam rekening tersebut, Djuhandani belum membeberkannya. Ia mengatakan masih akan berkoordinasi dengan pihak bank.
"Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena kita juga kan belum terlihat di situ, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum," ujar Djuhandani.