Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Politisi Gerindra Jadi Tersangka Pembakar Sekolah: Itu Tuduhan Keji
6 September 2017 16:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Yansen Binti, anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Gerindra, sebagai tersangka pembakaran 7 sekolah dasar di Palangka Raya yang terjadi berurutan pada Juli 2017. Sejak bulan Agustus, tudingan dia terlibat pembakaran telah terdengar kencang. Yansen menyebut tudingan itu sebagai tuduhan keji dan tak benar.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Yansen Binti ditulis di akun Facebook-nya pada 30 Agustus 2017. Berikut pernyataan lengkapnya:
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,
Ketua dan Anggota DPRD Kalteng,
Ketua Umum dan Pengurus DAD, KONI, Perbakin, PPM, GERDAYAK,
dan Warga Masyarakat Kalteng di mana pun berada.
Sebagaimana kita ketahui bersama, telah lebih dari seminggu ini saya didera fitnah yang ingin membunuh karakter saya. Nama baik saya, keluarga, maupun status saya sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kalteng telah tercoreng akibat beredarnya pemberitaan dari media online yang tidak bertanggung jawab dimana saya dituduh menjadi dalang pembakaran sekolah-sekolah di Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Itu adalah TUDUHAN KEJI DAN TIDAK BENAR. Karena SAYA TIDAK MELAKUKAN apa yang dituduhkan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mana mungkin saya melakukan tindakan bodoh dan terkutuk tersebut, sementara di saat bersamaan saya sedang mempersiapkan diri untuk maju sebagai Calon Bupati Gunung Mas.
Selain itu, nama baik yang saya bangun selama bertahun-tahun telah membuahkan kepercayaan masyarakat Dayak untuk menjadi wakil mereka di DPRD, menjadi pemimpin di organisasi Gerdayak Nasional, menjadi Sekretaris Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dan masih banyak tanggung jawab lain yang dipercayakan kepada saya. Mana mungkin saya mempertaruhkan semuanya itu dengan melakukan tindakan kriminal tercela seperti yang dituduhkan kepada saya.
Saya mencintai Utus Dayak dan Kalteng, tanah tumpah darahku, yaitu Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila. Kecintaan saya terhadap Utus Dayak dan Lewu Petak Danum warisan leluhur kita ini adalah alasan saya untuk berkiprah selama ini. Memberikan bakti terbaik bagi utus Dayak dan Bumi Tambun Bungai yang sangat saya cintai.
ADVERTISEMENT
Tuduhan telah dijatuhkan kepada saya, dan saya harus menghadapinya.
Saya yakin dan percaya kebenaran akan dinyatakan, sebab ada tertulis “Tidak ada rahasia yang tidak akan dinyatakan” dan kebenaran pasti menjadi pemenang.
Oleh karena itu, sebagai warga Negara yang tunduk dan menghormati hukum, sekaligus untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah, saya menyatakan siap menjalani proses hukum. Baik itu hukum formal maupun Hukum Adat Dayak (Sumpah Netes Uwei).
Izinkan saya menyampaikan harapan saya kepada semua pihak :
1. Saya berharap Kepolisian RI dan Aparat Hukum terkait akan melaksanakan tugasnya secara professional, jujur, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, untuk mencari kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya atas perkara ini.
ADVERTISEMENT
2. Saya berharap Pahariku utus Dayak tetap tenang dan menaruh kepercayaan kepada proses hukum.
3. Saya berharap dukungan doa Pahariku samandiai untuk saya dan keluarga supaya diberi kekuatan dan ketabahan untuk menjalani masa-masa sulit ini.
Dan bersama ini saya ingin menyatakan bahwa:
Saya akan tetap mencintai Utusku Dayak dan Tanah airku Tambun Bungai, Bumi Pancasila, sekalipun mahal harga yang harus saya bayar. Saya akan tetap berjuang untuk kesejahteraan Utus Dayak di tanah airnya sendiri.
Demikian pernyataan dan harapan yang ingin saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian, doa, dukungan yang diberikan kepada saya dan keluarga, semoga Tuhan membalasnya dengan segala kebaikan-Nya kepada saudara-saudaraku utus Dayak dan warga Kalteng pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Kiranya Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan berkah dan rahmat-Nya bagi kita semua. Amin.
Profil Singkat Yansen
Yansen Binti lahir di Banjarmasin, 13 Agustus 1957 (60 tahun). Pria beragama Kristen Protestan ini berpendidikan terakhir S2.
Yansen adalah tokoh terpandang di Palangka Raya. Selain tercatat sebagai politisi Gerindra dan menyandang status sebagai anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen juga menjabat sebagai Sekretaris Umum di KONI Kalteng, Ketua Umum di Gerdayak Indonesia Kalimantan Tengah dan Ketua Umum Perbakin Provinsi kalimantan Tengah.
Kasus Yansen saat ini ditangani oleh Mabes Polri di Jakarta. Menurut Mabes Polri, Yansen diduga mengotaki pembakaran 7 sekolah dasar itu karena ingin mendapatkan perhatian dari Gubernur Kalteng.
ADVERTISEMENT
"Hal ini didasarkan pada motif yang bersangkutan ingin mendapatkan perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah, terkait dengan pengadaan proyek," ungkap Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9).