Yasonna Beberkan Solusi Atasi Kelebihan Kapasitas Tahanan di Rutan dan Lapas

29 September 2022 0:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna H Laoly saat acara 'Yasonna Mendengar' yang diadakan DJKI Kemenkumham di Universitas Negeri Makassar, Rabu (28/9/2022). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna H Laoly saat acara 'Yasonna Mendengar' yang diadakan DJKI Kemenkumham di Universitas Negeri Makassar, Rabu (28/9/2022). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MenkumHAM Yasonna H Laoly menanggapi persoalan kelebihan kapasitas ruang tahanan di semua lembaga pemasyarakatan maupun di rumah tahanan.
ADVERTISEMENT
Yasonna mengatakan, dirinya sudah mempunyai solusi untuk mengatasi masalah ini.
"Langkahnya adalah mengirim (tahanan) ke (lapas) yang tidak padat. Dan kami juga punya program asimilasi integrasi," kata Yasonna dikutip dari Antara usai mengikuti kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Mengajar di SD Negeri PAM Percontohan, Jalan Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9).
Yasonna menuturkan, over kapasitas di lapas maupun rutan sesuai data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, kini penghuninya sudah mencapai 276.172 orang per 19 September 2022.
Berdasarkan data itu, terjadi kelebihan penghuni penjara sebanyak 144.065 orang atau sekitar 109 persen dari kapasitas rutan dan lapas.
Rinciannya, terdapat 227.431 orang merupakan berstatus narapidana (vonis) dan 48.741 orang masih berstatus tahanan.
"Tentunya menambah lapas sesuai kemampuan finansial kami," ucap politikus PDIP itu.
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
Yasonna berharap, revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sedang proses pembahasan di DPR RI bisa menjadi salah satu jalan keluar terkait kelebihan lapas maupun rutan. Sebab mayoritas tahanan terkait kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap, dengan revisi Undang-undang Narkotika nanti. Apalagi, pecandu setelah diassessment tidak dibuat (ditahan) di lapas, tapi direhabilitasi. Itu mengurangi tekanan kepada over kapasitas kita," kata Yasonna.
Lebih lanjut, ketika disinggung apakah ada evaluasi mengenai kapasitas penjara dan pengawasan karena masih ada kasus tahanan melarikan diri dari rutan maupun lapas, Yasonna enggan memberikan tanggapannya.