Yasonna Bentuk Tim Sosialisasikan KUHP ke Polisi, Pengadilan, hingga Kampus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan pandangan presiden dalam agenda pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan pandangan presiden dalam agenda pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah disahkan di paripurna DPR, tim pemerintah akan melakukan sosialisasi RKUHP ke sejumlah pihak.

Setelah dari DPR, RKUHP akan dikirim kepada pemerintah dalam hal ini Presiden untuk ditandatangani Presiden dan diundangkan untuk berlaku.

“Ada 3 tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas dan ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/12)

“Dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa,” imbuh Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan ini menerangkan, Indonesia selama ini sudah terlalu lama menggunakan KUHP produk Belanda.

“Yang di Belanda sendiri sudah diubah banyak. Kita mengikuti perkembangan zaman, bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja. Kita masyarakat yang sangat heterogen, banyak pandangan-pandangan, tetapi kita putuskan bahwa harus kita sahkan,” ungkap Yasonna

Lebih jauh, sejarah KUHP sudah sejak 1963 pembuatannya mulai dari seminar nasional, zaman Soeharto tim juga dibentuk, lalu di zaman SBY berlanjut hingga Megawati.

“Selesai Pak Harto masuk zaman Pak Habibie kemudian zaman Pak SBY, zaman bu Mega juga tim bekerja. Saat zaman Pak SBY tim sempat masuk periode kedua masuk dibahas di DPR. Ini sudah lama sekali, tapi tidak selesai,” urai Yasonna.

Pengesahan RKUHP sempat menuai interupsi dari Politikus PKS Iskan Qolba Lubis dan Pimpinan DPR, namun seluruh fraksi menyetujui. Fraksi PKS menyetujui dengan catatan.

Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan