Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yasonna Desak Revisi UU Narkotika: Bandar, Kurir, Pemakai Disatukan Jadi Pasar
5 November 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly, mendorong revisi Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, kata dia, UU tersebut perlu diatur lantaran masih ada celah bagi peredaran narkotika di dalam lapas.
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu mendorong agar bandar, kurir, dan pemakai tidak disatukan karena malah justru membuat peredaran narkotika menjamur.
“Perubahan yang kita inginkan kalau pemakai itu ya jangan disatukan dengan bandar dan kurir. Karena kalau bandar, kurir, pemakai ini disatukan itu jadi pasar, Pak,” kata Yasonna dalam rapat kerja (Raker) komisi XIII bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImpas) Agus Adrianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/11).
“Saya mendorong juga Pak Menteri supaya nanti kita sama-sama mendorong revisi UU nomor 35 [UU Narkotika] ini,” sambungnya.
Selain itu, Ketua DPP PDIP ini juga menyebut, sanksi bagi bandar narkoba perlu ditingkatkan bahkan dimiskinkan. Dia menyebut, sejak pada periode pertama bahkan periode keduanya menjabat sebagai Menkumham revisi UU tersebut masih mandek.
ADVERTISEMENT
“Sejak periode pertama saya dan bahkan periode kedua saya terus menerus mendorong Komisi III bahkan sudah tingkat panja pak, dari periode pertama masuk periode kedua nyangkut di Komisi III,” ujar dia.
“Mandeknya ini saya tidak tahu dua periode masih mandek terus, karena besarnya diskresi peredaran narkoba membuat banyak persoalan-persoalan,” tutup dia.