Yasonna Hentikan Sementara Visa Bebas Kunjungan untuk 159 Negara

16 Juni 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pemeriksaan visa dan paspor. Foto: Ditjen Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemeriksaan visa dan paspor. Foto: Ditjen Imigrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menghentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Negara-negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Negara-negara yang dicabut visa bebas kunjungannya itu antara lain: Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, China, Denmark, India, Inggris, Italia, Jerman, Irlandia, Kanada, Korsel, Maladewa, Nepal, Norwegia, Palestina, Panama, Prancis, Qatar, Rusia, Selandia Baru, Swedia, Swiss, Takhta Suci Vatikan, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Vanuatu, Venezuela, Yunani, Zambia, dan Zimbabwe.
Merujuk pada Keputusan Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
"Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6).
Lebih lanjut, Achmad menyebut bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yakni negara-negara anggota ASEAN. Negar-negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” tutup Achmad.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar lengkap 159 negara tersebut: