Yasonna: Hukuman Mati Koruptor Aturannya Ada, Belum Pernah Dipakai

9 Desember 2019 19:01 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana hukuman mati bagi para koruptor kembali mengemuka. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menyebut kemungkinan bisa terjadi jika dikehendaki oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, ketentuan hukuman mati sebenarnya sudah ada dalam UU. Namun, hingga kini belum pernah digunakan.
"Itu Pak Presiden bilang kalau ada wacana itu akan dibahas nanti. Tapi UU-nya sekarang kan ada. Yang jelas ada tapi belum pernah dipakai juga," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12).
Aturan yang dimaksud Yasonna sebenarnya dimuat dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun dalam pelaksanaan hukuman tersebut, tak sembarang koruptor yang bisa dihukum mati. Hanya koruptor yang terbukti menyelewengkan dana alokasi bantuan bencana alam semata.
Yasonna lantas mencontohkan seperti kasus korupsi yang dilakukan mantan anggota DPRD Lombok H Muhir. Saat itu, dia terbukti telah menyelewengkan dana bantuan bencana gempa Lombok, yang berasal dari pemerintah pusat. Meski demikian, HM Muhir belum bisa dijerat dengan pasal-pasal yang memuat ketentuan hukuman mati.
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
"Ada juga kemarin di Lombok. Kan itu besarannya itu semua dalam pertimbangan. Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp 100 miliar, dia telan Rp 25 miliar, itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," lanjutnya.
Perlu diketahui, dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dijelaskan secara rinci ketentuan hukuman mati bagi para koruptor. Berikut bunyinya pasal dan ayatnya;
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.