Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yasonna Janji Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Diperiksa soal Kasus Harun Masiku
18 Desember 2024 9:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu berjanji bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Mengingat, pemeriksaan ini dijadwalkan ulang atas permintaannya sendiri.
"Iya (akan menghadiri pemeriksaan). Saya kan minta (pemeriksaan) dijadwal ulang tanggal 18," kata Yasonna saat dihubungi, Selasa (17/12).
Yasonna awalnya dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada Jumat (13/12) kemarin. Namun ia tak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengungkapkan alasan penyidik baru memintai keterangan dari Yasonna saat ini. Padahal kasus Masiku sudah berjalan sejak 2020.
Menurut Tessa, ada beberapa temuan baru dari perkara ini yang mesti dikonfirmasi ke Yasonna.
"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang, kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini," ucap Tessa, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan karena, oh sekarang tidak lagi pejabat, enggak, enggak, hanya berpegangan pada alat bukti," tambahnya.
Harun Masiku merupakan buron KPK sejak 2020 lalu. Teranyar, lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat DPO pembaharuan yang berisi foto-foto terbaru eks caleg PDIP itu.
Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.
ADVERTISEMENT
Wahyu Setiawan sendiri sudah diadili dan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
Teranyar, KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap Harun.