Yasonna: Kami Yakin KUHP Jika Diuji MK Akan Ditolak

6 Desember 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan pandangan presiden dalam agenda pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan pandangan presiden dalam agenda pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan pihak-pihak yang masih tak sepakat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) langsung mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Namun, ia meyakini bahwa MK akan menolak uji KUHP, sebab KUHP yang sudah disahkan hari ini, Selasa (6/12), dalam rapat paripurna sudah disusun dengan tidak terburu-buru.
""Ya Anda coba jawab sendiri, ya, apa 59 tahun itu terburu-buru? Kalo dikatakan banyak penolakan berapa banyak substansinya apa, datang dengan cepat pada kami, kami sudah siap dan kami yakin betul ini di uji ditolak," kata Yasonna usai rapat paripurna pengesahan KUHP di DPR.
Yasonna berpendapat, tak ada UU yang sempurna. Ia pun mengingatkan selalu ada saja UU yang digugat di MK.
"Saya mengajak teman-teman, adik-adik mahasiswa, siapa pun, mari kita gunakan mekanisme Mahkamah Konstitusional," ujarnya.
YLBHI lakukan aksi tolak pengesahan RKUHP di Car Free Day Jakarta. Foto: Dok. YLBHI
"Ini tidak terburu buru. Kalau cepat terbilang terburu-buru, lambat dibilang lambat. Jadi enggak ada terburu-buru, hanya orang yang high stories saja mengatakan ini terburu buru," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Usai menuai protes pada 2019, sejumlah pasal kontroversial RKUHP direformulasi. Namun, publik menilai masih banyak masukan masyarakat yang belum diakomodir oleh DPR dan pemerintah.
Seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah, penyerangan harkat martabat presiden, living law, kohabitasi (kumpul kebo), hingga pidana mati.
Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan