Yasonna: Kekayaan Intelektual yang Terdaftar Dapat Dijadikan Jaminan Fidusia

28 September 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna H Laoly saat acara 'Yasonna Mendengar' yang diadakan DJKI Kemenkumham di Universitas Negeri Makassar, Rabu (28/9/2022). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna H Laoly saat acara 'Yasonna Mendengar' yang diadakan DJKI Kemenkumham di Universitas Negeri Makassar, Rabu (28/9/2022). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bertemu 200 anggota komunitas kreatif di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
ADVERTISEMENT
Pada pertemuan ini, Yasonna menyampaikan produk kekayaan intelektual (KI) yang telah tercatat maupun terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dapat dijadikan jaminan fidusia untuk bank maupun non-bank.
“Saat ini, pemerintah tengah menggodok peraturan turunan agar kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, atau paten terdaftar untuk dijadikan jaminan fidusia,” ujar Yasonna pada kegiatan 'Yasonna Mendengar' yang digelar DJKI di Universitas Negeri Makassar, Rabu (28/9).
Jaminan fidusia, berdasarkan UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (U.U.F.), adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (U.U.H.T.), yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, ketentuan pinjaman diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pemerintah berharap kemudahan mendapatkan akses permodalan ini dapat mendorong kreativitas di bidang KI.
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga mempermudah pendirian badan usaha bagi UMKM dan pengusaha perintis dengan meluncurkan pendaftaran Perseroan Perorangan. Masyarakat dapat memiliki badan usaha tanpa akta notaris, tanpa kapital besar, dan dengan harga terjangkau.
Selain itu, DJKI juga memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pencatatan hak cipta dengan diluncurkannya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022.
“Dengan POP HC kini permohonan hak cipta kurang dari 10 menit bisa langsung terbit surat pencatatan ciptaannya,” tutur Yasonna.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, DJKI mencatat Makassar menjadi wilayah yang paling banyak menyumbang permohonan kekayaan intelektual di antara kota lain di Sulawesi Selatan. Sedangkan secara nasional, Sulsel berada di urutan 9 besar dan paling tinggi di seluruh Sulawesi.
Pada 2020, permohonan hak cipta dari Sulsel mencapai 1.749 dan naik pada 2021 yaitu 2.751 permohonan. Dari permohonan tersebut, Makassar telah menyumbang 1.963 permohonan hak cipta pada 2021.
Tak hanya berdialog, DJKI juga memberikan insentif kepada komunitas yang telah diundang untuk mendapatkan pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek secara gratis. Anggota komunitas dan masyarakat yang hadir juga dapat melakukan konsultasi KI dengan para ahli KI dari DJKI.
Selain itu, Yasonna juga memberikan apresiasi Kemenkumham kepada Pemprov Sulsel dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya.
ADVERTISEMENT
Yasonna juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Tari Lumondo, Dange’, dan Mappasitudangeng. Yasonna juga memberikan sertifikat dan surat pencatatan KI kepada masyarakat Sulsel.
Kegiatan Yasonna Mendengar merupakan wujud dukungan pemerintah untuk senantiasa memperbaiki dan memperbaharui regulasi serta pelayanan publik terkait KI agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.