Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap e-KTP

25 Juni 2019 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara suap proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR Komisi II. Ia direncanakan akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka politikus Golkar, Markus Nari.
ADVERTISEMENT
Yasonna yang mengenakan kemeja berwarna putih tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan menaiki mobil berpelat nomor B 1245 UJO. Kepada awak media, Yasonna enggan membeberkan terkait pemeriksaannya, ia memilih langsung berjalan masuk menuju lobi gedung KPK.
"Nantilah pas kembalinya," kata Yasonna saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/6).
Nama Yasonna sempat muncul dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Nama Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Namun, hingga saat ini, Yasonna masih berstatus saksi.
Dalam kasus ini Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap proyek e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Sementara itu di surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa KPK, nama Markus tercantum sebagai penerima duit Rp 5 miliar pada pertengahan Maret 2012.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Markus Nari juga menjadi tersangka di kasus merintangi penyidikan KPK. Sebab ia diduga mengintimidasi saksi kasus e-KTP, Miryam Haryani, agar memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi di persidangan.
Masih dalam perkara Markus, penyidik KPK pun telah menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang diduga milik Markus.
Untuk kasus e-KTP, setidaknya ada delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, mulai dari kalangan politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri. Seluruh tersangka itu sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, politisi Partai Golkar Markus Nari, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
ADVERTISEMENT