Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Yasonna Laoly Tiba di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
18 Desember 2024 10:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Menkumham Yasonna Laoly tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Ia memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, Yasonna tiba sekitar pukul 09.48 WIB. Politikus PDIP itu tampak mengenakan kemeja putih dibalut dengan jaket cokelat.
Yasonna itu tak banyak bicara kepada awak media saat tiba di Gedung KPK. Ia langsung masuk ke dalam gedung KPK.
"Nanti aja ya," kata Yasonna.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengungkapkan soal alasan penyidik baru memintai keterangan dari Yasonna saat ini, padahal kasus Masiku sudah sejak 2020. Menurutnya, ada beberapa temuan baru dalam perkara ini yang mesti dikonfirmasi ke Yasonna.
"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang, kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini," ucap Tessa, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan karena, oh sekarang tidak lagi pejabat, enggak, enggak, hanya berpegangan pada alat bukti," tambahnya.
Adapun Masiku menjadi tersangka saat Yasonna menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Harun Masiku merupakan buron KPK sejak 2020 lalu. Teranyar, lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat DPO pembaharuan yang berisi foto-foto terbaru eks caleg PDIP itu.
Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
ADVERTISEMENT
Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.
Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap sang buron.