Yasonna: Masih Banyak Mispersepsi KUHP, Bahkan Pengacara Kondang Salah Memahami

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna H Laoly Usai Hadiri Acara Roving Seminar dan pemberian penghargaan soal Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna H Laoly Usai Hadiri Acara Roving Seminar dan pemberian penghargaan soal Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham

Menkumham RI Yasonna Laoly menyebut masih banyak mispersepsi di masyarakat terkait KUHP yang baru disahkan. Sejumlah pasal dalam KUHP itu menuai polemik di masyarakat.

"Benar masih banyak mispresepsi, kurang baca, dipelintir, ya, tugas kita sosialisasi," kata Yasonna dalam rapat yang digelar dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/12).

Yasonna juga menyinggung soal pengacara kondang yang menurutnya juga mispersepsi dalam memahami KUHP. Pengacara yang cukup vokal mengkritik KUHP baru adalah Hotman Paris.

"Bahkan kalau sekelas pengacara kondang masih salah memahami itu, kan, cukup menyedihkan juga,"

- Yasonna.

Dia menegaskan, pembahasan KUHP bukan secara tiba-tiba. Karena dalam tiap pasal juga telah dibahas oleh para ahli dan juga telah disosialisasikan.

kumparan post embed

"Karena pembahasan KUHP enggak ujug-ujug, tiap pasal dibahas, sosialisasi daerah, profesor, ahli hukum, LSM. Tapi, kan, kita harus ambil keputusan politik. Itu yang kita dapatkan," lanjut Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Komisi III DPR RI yang telah mengesahkan KUHP baru.

"Jadi kami apresiasi Komisi III, kita mulai dari 7 tahun lalu dan draf dibuat begawan-begawan hukum pidana, bukan orang sembarangan, ahli kriminologi, sosialisasi, bahkan ahli hukum adat," pungkasnya.

Kritik Hotman Paris

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada Selasa (6/12) lalu. Salah satunya dia menilai pasal terkait hukuman mati tak masuk akal.

Hotman heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan. Menurutnya, pasal ini bisa menjadi celah permainan oleh kepala lapas penjara.

Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan