Yasonna Mau Revisi PP, Diaspora Bisa Berkewarganegaraan Ganda

18 Mei 2022 19:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
MenkumHAM Yasonna H. Laoly Saat Berikan Sambutan di Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-22 Tahun 2022 di Graha Pengayoman, Selasa (26/4/2022). Foto: Humas KemenkumHAM
zoom-in-whitePerbesar
MenkumHAM Yasonna H. Laoly Saat Berikan Sambutan di Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-22 Tahun 2022 di Graha Pengayoman, Selasa (26/4/2022). Foto: Humas KemenkumHAM
ADVERTISEMENT
Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, salah satu poin yang akan direvisi adalah tata cara memperoleh kewarganegaraan ganda bagi warga Indonesia yang bekerja dan menetap di luar negeri atau diaspora.
Hal ini sesuai dengan permintaan diaspora yang tinggal di Amerika Serikat dan Australia.
"Kalau diaspora kita itu berkeinginan supaya mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Kita juga punya anak-anak Indonesia yang lahir masih menganut dwi kewarganegaraan terbatas," kata Yasonna usai menghadiri acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Hotel Westin, Kabupaten, Badung, Bali, Rabu (18/5).
"Itu, kan, permintaan teman-teman diaspora, kita timbang nanti masukan dari sini seperti apa, ahli seperti apa, di beberapa negara seperti India misalnya diaspora mereka sudah sangat hebat sekali. Dan uang yang masuk dari diaspora untuk negara mereka sangat besar sekali," kata Yasonna.
ADVERTISEMENT
Selain kewarganegaraan ganda, Kemenkum HAM juga akan merevisi masa berlaku kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak kawin campur menjadi 30 tahun.
Masyarakat dan diaspora Indonesia berziarah ke makam para pejuang kemerdekaan Indonesia di kompleks pemakaman tawanan perang di Cowra, Australia. Foto: Edward Yd
Dalam PP tersebut, kewarganegaraan ganda terbatas berlaku pada anak hingga berusia 18 tahun dan paling lambat 21 tahun.
"Ada keinginan ditingkatkan lagi menjadi (usia) 30 tahun supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus kembali. Usia 21 tahun kan mahasiswanya belum selesai. Itu permintaan dan itu kita harus bahas," ucap Yasonna.
Yasonna berharap, aturan ini bisa rampung tahun ini agar para diaspora dan warga kawin campur mendapatkan layanan kewarganegaraan.
"Diharapkan perubahan tersebut dapat diselesaikan sehingga permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat diakomodir, " kata dia.