Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, meminta agar para kepala daerah tidak menerbitkan banyak peraturan daerah (Perda) selama menjabat. Yasonna menilai, banyaknya Perda yang ada saat ini menyebabkan aturan antara daerah dan pusat saling tumpang tindih, bahkan bertentangan.
ADVERTISEMENT
“Tugas kita adalah soal penataan regulasi. Pak Presiden sudah mengatakan terlalu banyak regulasi, dari pemerintahan pusat sampai daerah tumpang tindih, baik secara vertikal, horizontal. Bukan hanya tumpang tindih, kadang bertentangan,” ujar Yasonna dalam Rakornas Indonesia Maju di SICC, Bogor, Rabu (13/11). Rakornas itu dihadiri kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia.
Menurut Yasonna, Perda yang jumlahnya sudah terlalu banyak tersebut menyebabkan ruwetnya regulasi yang ada. Hal itu kemudian berdampak pada terhambatnya investasi.
“Ini yang kita katakan kita sudah over regulasi. Nah sekarang pendekatan kita sekarang positif, kasih izin dulu, nanti baru persyaratan. Kalau enggak ada persyaratan lengkap, akan diingatkan, jadi kita permudah,” ujar politikus PDIP itu.
“Saya ingatkan bupati, dan gubernur, kepala daerah, kita mudahkan, agar investasi masuk, pajak masuk, kerjaan anak bangsa masuk,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itulah, Yasonna mengatakan Omnibus Law menjadi salah satu prioritasnya. Omnibus Law tersebut dinilai bisa menjadi solusi untuk memangkas banyaknya regulasi.
“Jadi prioritas pertama dalam prolegnas kita yang akan datang yaitu omnibus law. Nanti dalam omnibus law, akan kita buat Perda dapat dibatalkan oleh Perpres. Karena hierarki dalam pembentukan perundang-undangan, ada hierarki perundang-undangan, UUD, UU, Perppu, PP, Perpres, Tap MPR, baru Perda,” ujarnya.
“Sifatnya kita harapkan menjadi saya mengatakan sapu jagad. Bisa menyangkut regulasi, tentang tenaga kerja, tentang investasi, tentang badan usaha, tentang perizinan, pertanahan,” pungkasnya.