Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Yasonna: Perpres Komando Gabungan TNI Diproses Setelah Lebaran
25 Mei 2018 13:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah segera menyiapkan Peraturan Presiden untuk membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI setelah revisi UU Antiterorisme disahkan. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pembuatan perpres terkait Koopssusgab akan dilakukan setelah Lebaran.
ADVERTISEMENT
"Segera. Ya setelah hari raya (Lebaran). Tentu kan membuat perpresnya melibatkan stakeholder," ujar Yasonna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Untuk menyusun rumusan isi perpres, selain berkonsultasi dengan Presiden, Yasonna juga akan mendengarkan masukan dari berbagai lembaga. Pelibatan lembaga ini penting karena akan terkait fungsi dan tugas Koopssusgab dalam pemberantasan terorisme.
"Yang pasti Kemhan, Menkopolhukam, Kemenkumham, TNI, Polri, BNPT, dan juga yang lain," ujarnya.
Yasonna mengatakan pemerintah juga akan berkonsultasi dengan DPR soal peran dan fungsi Koopssusgab dalam proses pembuatan perpres. Namun, menurut dia, saran dari DPR tidak mengikat. Karena, perpres sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
"Kita dengar dulu semua.Nanti kita juga konsultasi dengan teman-teman di DPR," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan pelibatan Koopssusgab dalam pemberantasan terorisme akan diatur dalam perpres sebagai aturan turunan dari UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Hadi menyebutkan, untuk draf peraturan presidennya akan disusun dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya.