Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kemenkumham memindahkan terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Pemindahan dilakukan usai mantan ketua DPR itu ketahuan pelesiran di toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pelesiran Setnov tersebut merupakan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, pemindahan ke lapas yang memiliki keamanan maksimal itu diharapkan bisa membuat Setnov merenungi kesalahannya dan bertobat.
“Ini kan pelanggaran disiplin, pelanggaran disiplin makanya menempatkan dulu beliau di Sindur, untuk merenunginya. Memang di situ kan super maksimum, seharusnya tidak di sana,” ujar Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
“Tapi mengapa kita lakukan seperti ini supaya ke depannya tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari prosedur yang membuat kita heboh semua,” tambahnya.
Lapas Sukamiskin sebenarnya memiliki ruang isolasi, namun Yasonna mengatakan hanya tersedia untuk terpidana umum bukan terpidana korupsi. Menurutnya, pemindahan Setnov ke Gunung Sindur juga sebagai peringatan untuk para napi lain untuk tidak pelesiran.
ADVERTISEMENT
“Kita harus kasih buat pertobatan, karena biasanya kan kita masukan ke starp cell (sel penghukuman) di sana kan. Udahlah biar ini akan memberikan pesan kepada teman-teman yang lain di dalam (Lapas Sukamiskin), saya mau kasih pesan kepada mereka kamu harus play by the rule, otherwise, nah...,” tegasnya.