Yasonna: RKUHP Dibilang Kolonialisme, Nampak Tololnya

25 September 2019 13:47 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, berang dengan adanya penyebaran informasi yang tidak benar soal revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia menilai masyarakat salah mendapat informasi soal pasal-pasal di RKUHP yang akhirnya dinilai kontroversial.
ADVERTISEMENT
Bahkan ia kesal ketika RKUHP dinilai mengembalikan Indonesia ke zaman penjajahan.
"Saya menjadi heran kalau ada orang melakukan penolakan seolah-olah ada yang kemarin bilang ini (RKUHP) kolonialisme. Ini tidak baca (RKUHP), menyedihkan. Menyedihkan sekali," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
"Saya sampai mengatakan, kalau (pendapat) membuat pemerintah (kolonialisme) seperti itu nampak tololnya," sambung politikus PDIP itu.
Yasonna menegaskan RKUHP justru untuk mengganti KUHP warisan Belanda yang saat ini berlaku. Terlebih gagasan revisi KUHP itu telah berlangsung lebih dari 50 tahun.
Menkumham, Yasonna Laloly. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"(Revisi) dengan satu keinginan, (untuk) menggantikan hukum kolonial Belanda, orang dibikin 150 tahun yang lalu. Kita batasi deh zaman merdeka saja 74 tahun, itu sebelum merdeka. Di Belanda sendiri sudah tidak dipakai," kata Yasonna.
ADVERTISEMENT
Namun ia memahami banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham terhadap isi RKUHP. Untuk itu, kata Yasonna, pemerintah siap berdiskusi untuk membahas lagi pasal-pasal yang dinilai bermasalah, kemudian melakukan sosialisasi terhadap isi revisi tersebut secara gamblang.
"Jadi kami akan nanti menjelaskan kepada publik kalau misalnya masih kurang ngerti, atau memang ada yang betul-betul kita memang perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroverial. Itu (kita) siap (menjelaskan)," tutupnya.