Yasonna Sahkan Mardiono Plt Ketua Umum PPP
·waktu baca 2 menit

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengambil keputusan terkait pengajuan perubahan ketua umum PPP dari Suharso Monoarfa kepada Pelaksana Tugas (Plt) Mardiono, yang merupakan hasil Mukernas pekan lalu.
Yasonna menyatakan kepengurusan yang sah saat ini di bawah Plt Ketum Mardiono, berdasarkan usulan perubahan struktur DPP PPP yang diajukan kubu Mukernas pada Senin (5/9) lalu.
Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Menkumham bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
"Mengesahkan H. Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," bunyi surat yang diteken Yasonna, Jumat (9/9).
Yasonna beralasan permohonan perubahan ketua umum oleh kubu Mardiono sudah sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 2 Tahun 2008 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentuan pasal 21-26 Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu dibuat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025."
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, saat dikonfirmasi soal surat pengesahan Mardiono Plt ketua umum, belum merespons.
Sementara Yasonna siang tadi masih menyebut surat permohonan dari kubu Mardiono itu masih dikaji. “Sedang kita kaji,” ujar Menkumham Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/9).
“Ya akan kita proses sesuai aturan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kubu Mardiono mengajukan perubahan ketua umum ke Kemenkumham pada Senin (5/9), sesuai hasil Mukernas dan rapat harian DPP yang menunjuk Madiono sebagai Plt menggantikan Suharso Monoarfa.
Kubu Suharso menentang hasil Mukernas itu dan menyebut Suharso masih sah sebagai ketua umum sehingga pengangkatan Plt Ketum dianggap tidak sah.
Kubu Suharso lalu mengajukan klarifikasi dengan harapan permohonan kubu Mardiono ditolak. Faktanya, permohonan itu diterima dan kini PPP berada di bawah Mardiono sebagai Plt ketua umum.
