Yasonna Sampaikan RUU Narkotika ke Komisi III: Rehab hingga Pidana
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menkum HAM Yasonna dalam membacakan surat Presiden Jokowi terkait RUU tersebut mengatakan, ada 6 ketentuan yang disuulkan untuk diubah dalam RUU tersebut. Salah satunya terkait penyempurnaan ketentuan rehabilitasi hingga tim assesment terpadu.
"Beberapa ketentuan yang diatur dalam RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika antara lain pertama zat Psychoactive Substances (NPS), kedua penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabilitasi," kata Yasonna dalam tayangan TV Parlemen.
Yasonna menyebut, ketentuan lain yang diatur dalam RUU tersebut yakni soal tim assesment terpadu yang di antaranya ada dari Kemenkes hingga penegak hukum. Merekalah yang menentukan layak atau tidaknya seseorang mendapat rehabilitasi.
"Ketiga tim assesment terpadu, keempat penyidik BNN serta kewenangannya, kelima sarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu, serta status barang sitaan dan keenam penyempurnaan ketentuan pidana," ujar Yasonna.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut salah satu alasan RUU tentang narkotika tersebut yakni adanya ketidak pastian perlakuan hukum antara pencandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas. Tentang pecandu narkotika, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika," tandasnya.
Hingga kini rapat masih berlangsung dengan sesi mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi di Komisi III DPR.