Yasonna Sempat Ingin Ubah Hukuman Seumur Hidup Napi Bali Nine

25 November 2024 16:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Baleg DPR RI dari PDIP Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Baleg DPR RI dari PDIP Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyinggung soal kasus Bali Nine. Bali Nine adalah jaringan penyelundupan narkoba yang beranggotakan 9 warga negara Australia. Mereka ditangkap pada 2005 saat berupaya menyelundupkan heroin dari Bali ke Australia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, tersisa 5 terpidana yang masih menjalani hukuman seumur hidup.
Yasonna sebagai Menkumham periode 2015-2024 itu menuturkan bahwa dulu ia sempat ingin mengusulkan perubahan hukuman seumur hidup terhadap 5 pidana tersebut agar para terpidana bisa kembali ke negara asalnya.
“Termasuk itu Bali Nine itu saya sudah serahkan surat ke Presiden dari zaman saya dua kali saya kirim surat. Karena saya berkomunikasi baik dengan Jaksa Agung Australia, baik dengan Mendagri-nya Australia maupun dengan duta besar tentang Bali Nine," kata Yasonna di Kota Medan, Senin (25/11).
"Itu ada lima hukuman seumur hidup, usul saya adalah perubahan hukuman seumur hidup menjadi hukum penjara. Dengan perubahan hukuman penjara misalnya 20 tahun dia sudah mau remisi karena sudah menjalani 15 tahun lebih proses remisi, dia bisa sudah keluar,” sambungnya.
Yasonna H. Laoly, Jumat (31/3/2023). Foto: Sonny Tumbelaka/AFP
Kata dia, bila kelima terpidana itu dikembalikan ke negara asalnya, Indonesia belum punya undang-undang yang mengatur hal itu. “Kalau sekarang dikembalikan ke sana dasarnya apa?” sambung dia.
ADVERTISEMENT
Ia pun mencontohkan kasus soal Mary Jane, terpidana asal Filipina yang akan dipulangkan. Saat ini, belum ada undang-undang RI yang belum mengatur hal itu.
“Ya kalau di Filipina saya dengar lagi mereka tidak mengenal hukuman mati. Kalau dikirimkan ke sana sebagai terpidana mati di sana tidak mengakui pidana mati, bagaimana?” kata dia.
“Jadi ini masih banyak proses-proses yang seharusnya dipikirkan secara cermat. Saya zaman saya menjadi Menkumham, dari saya minta transfer of sentenced persons meminta mereka beberapa dari Prancis, Rusia, jawaban kami adalah kita belum mempunyai undang-undang transfer of sentenced persons,” jelas dia.
Kesembilan anggota Bali Nine, atas dari kiri ke kanan: Myuran Sukumaran, Scott Rush, Tach Duc Thanh Nguyen, Renae Lawrence. Bawah dari kiri ke kanan: Si Yi Chen, Matthew Norman, Michael Czugaj, Martin Stephe dan Andrew Chan. Foto: Jewel SAMAD/AFP

Bali Nine

Dari sembilan anggota Bali Nine, dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015. Langkah tersebut sempat memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, selain lima anggota lainnya masih menjalani hukuman di Indonesia, satu orang dibebaskan pada 2018, dan satu lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
Terbaru, Indonesia sudah menyetujui pemulangan lima anggota jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang tersisa itu. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Sabtu (23/11).
Selain itu, pemerintah Indonesia juga berencana memulangkan warga negaranya yang tengah menjalani hukuman di Australia.
“Ini adalah kebijakan presiden, dan atas dasar kemanusiaan, presiden telah menyetujuinya,” kata Supratman, seperti dikutip dari Reuters.