Yasonna soal Habib Rizieq Bebas Bersyarat: Saya Minta Dia Patuhi Aturan

20 Juli 2022 23:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly angkat suara soal bebasnya Habib Rizieq dari Rutan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/7). Menurut Yasonna, pembebasan bersyarat Habib Rizieq ini sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Yasonna tetap meminta Habib Rizieq untuk mematuhi semua aturan terkait keputusan pembebasan bersyarat ini.
"Saya minta dia [Rizieq] tetap mematuhi aturan bebas bersyarat. Bebas bersyarat yang diperoleh HRS merupakan haknya sebagai warga negara," kata Yasonna usai acara program Yasonna Mendengar Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/7).
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat. Foto: DItjen PAS
"Yang jelas tidak ada keistimewaan pada pemberian bebas bersyarat pada dia [Rizieq] tersebut," sambungnya.
Kemenkumham, kata dia, tidak membeda-bedakan dalam menangani masalah hukum warga negara. Kalau ada yang sudah layak menerima bebas bersyarat, maka akan diserahkan langsung pada keluarga.
"Ada aturan-aturan yang dipenuhi maka kita harapkan dia [Rizieq] terus taat kepada aturan persyaratan," papar dia.
Yasonna juga memastikan jika Habib Rizieq bukan tahanan kota. Dia berharap, hal ini berjalan baik serta tidak ada kejadian lagi kasus serupa.
Infografik Habib Rizieq Bebas. Foto: kumparan
"Diharapkan dengan bebas bersyarat ini berjalan baik dan kondusif. Beliau [Rizieq) bukan tahanan kota, tetapi bebas bersyarat namanya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dipenjara atas 3 perkara.
Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi.
Ia mendapat Pembebasan Bersyarat per 20 Juli 2022. Rizieq baru bebas murni pada Juni 2023.