Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna soal Info Djoko Tjandra Sudah 3 Bulan di RI: Di Sistem Kami Tak Ada

30 Juni 2020 19:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menanggapi kabar buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah 3 bulan berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Yasonna mempertanyakan kebenaran kabar tersebut. Sebab berdasarkan data Imigrasi, kata Yasonna, tak ada perlintasan keluar-masuk orang atas nama Djoko Tjandra.
“Dari mana data bahwa dia (Djoko Tjandra) 3 bulan di sini? tidak ada datanya kok,” ujar Yasonna dalam keterangannya usai rapat dengan Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian di DPR, Jakarta, pada Selasa (30/6).
Yasonna pun mengaku sudah mengecek data perlintasan di Imigrasi selama 3 bulan terakhir untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. Namun hasilnya nihil. Sehingga ia heran darimana info itu beredar.
“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ucapnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Diketahui terakhir kali Djoko dikabarkan kabur ke Papua Nugini pada 2009. Saat itu, ia menghindari hukuman 2 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung di tingkat PK.
ADVERTISEMENT
Kabar terkini, Djoko Tjandra disebut mengajukan PK kedua ke PN Jaksel, Bahkan menurut informasi yang didapat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia 3 bulan terakhir.
Info keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia dalam 3 bulan terakhir membuat Burhanuddin heran. Ia pun menyoroti Ditjen Imigrasi yang lalai dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra sehingga bisa masuk ke Indonesia. Padahal Kejagung telah memasukkan namanya dalam daftar red notice.
"Ini akan jadi persoalan kami dengan [Ditjen] Imigrasi," ujar Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (29/6).
Burhanuddin menilai dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana, seharusnya Ditjen Imigrasi bisa menahannya dan memberitahukan ke Kejagung.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten