Yasonna soal Mary Jane Tak Dipulangkan di Eranya Jadi Menkumham: Belum Punya UU

25 November 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Baleg DPR RI dari PDIP Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Baleg DPR RI dari PDIP Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bicara soal kasus Mary Jane Veloso. Mary Jane adalah terpidana mati dari Filipina yang akan dipulangkan ke negaranya.
ADVERTISEMENT
Yasonna mengungkap alasannya tidak melakukan Transfer of Prisoner pada saat ia menjabat, pada 2015 hingga 2024. Transfer of Prisoner adalah mengembalikan seorang narapidana ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
“Kalau dengan Mary Jane dengan ambassador (Filipina) sebelumnya saya membuat kontak dulu ada tim hukum mereka untuk mau datang,” kata Yasonna di Kota Medan pada Senin (25/11).
“Tetapi dengan segala hormat saya mau mengatakan bahwa proses pengiriman ke Filipina kita belum punya, apa yang dikatakan Undang-undang Transfer of Sentenced Persons,” sambungnya.
Dengan tidak ada undang-undang tersebut, kata dia, Mary Jane tak bisa dikirimkan kembali ke negaranya.
“Dasar hukumnya itu yang menjadi persoalan, bukan kita tak mau, dulu sebetulnya mau dibuat lagi proses peradilan lagi, karena dia dianggap sebagai bukan sebagai pelaku, dia hanya sebagai korban trafficking,” kata dia.
Superstar tinju Filipina, Manny Pacquiao (kanan) mendengarkan Mary Jane Veloso (kiri), seorang terpidana mati asal Filipina, dalam kunjungannya ke Penjara Wirogunan, Yogyakarta, pada tanggal 10 Juli 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP
“Proses itu sekarang sedang diadili di Filipina kalau itu benar mungkin itu ada proses yang baru di sini secara hukum ya. Ini kan kalau diserahkan begitu saja kita belum punya (undang-undang),” sambungnya.
ADVERTISEMENT

Kasus Mary Jane

Adapun kasus Mary Jane menggemparkan publik pada Oktober 2010, ketika dia divonis hukuman mati usai diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Ibu beranak dua itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010, lantaran telah menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya.
Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.