Yasonna soal PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law: Kesalahan, Tak Sekonyol Itu

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

Belum juga dibahas DPR, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah menuai kritik. Salah satunya pasal yang menyebut Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah Undang-undang (UU).

Hal itu tercantum dalam Bab XIII mengenai Ketentuan Lain-lain Pasal 170 RUU tersebut yang berbunyi:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua DPR RI Puan Maharani dan menteri lainnya, menunjukkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Pasal tersebut tentunya tak sesuai hiearki produk hukum di Indonesia. Dalam hierarki yang berlaku di Indonesia, kedudukan PP berada di bawah UU. Hal itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kemenkumham. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan.

Terhadap hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, angkat bicara. Yasonna menilai terdapat salah ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Yasonna, maksud redaksi Pasal tersebut bukan PP, melainkan Peraturan Perundang-undangan. Sebab tidak mungkin PP bisa mengubah UU.

"Ya ya (salah ketik). Enggak bisa dong PP melawan Undang-undang. Peraturan perundang-undangan itu (maksudnya). Ini mungkin kesalahan," ujar Yasonna usai rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin (17/2).

Meski mengakui terdapat salah ketik dalam RUU tersebut, Yasonna menyebut tak perlu ada revisi secara keseluruhan. Yasonna meyakini DPR akan mengganti redaksi draf Pasal tersebut saat pembahasan dengan pemerintah.

"(Revisi) Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis (itu). Jadi melihat segala sesuatu harus (jelas), tidak mungkinlah sekonyol itu," ucap Yasonna.

Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Yasonna menegaskan executive review tidak bisa mengubah produk hukum di atasnya. Ia mencontohkan Permendagri tidak bisa mengubah Perda. Sebab untuk mengubah Perda harus melalui Perpres atau PP.

"Kalau dulu kemendagri membuat executive review kemudian melalui keputusan mendagri dibatalin, tidak bisa. Harus melalui misalnya Perda itu kan produk perundang-undangan di atasnya ada Perpres di atasnya ada PP. UU nanti setelah kita lihat peraturan ini ya pembatalannya melalui peraturan perundang-undangan di atasnya," beber Yasonna.

Sehingga melalui Omnibus Law, kata Yasonna, sejumlah produk hukum yang tidak sesuai dan tumpang tindih langsung dihapus.

"Sama dengan Omnibus Law membatalkan beberapa perundang-undangan, sah-sah saja. Jadi tidak berupa executive review," tutupnya.