Yasonna soal Protes PKS Terkait RKUHP: Sudah Setuju dengan Catatan

7 Desember 2022 0:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPR pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyampaikan interupsi dan menyebut pihaknya belum bisa menerima RKUHP sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Menkumham Yasonna H Laoly menyebut PKS telah menyampaikan setuju. Namun, dengan catatan.
"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan pandangan presiden dalam agenda pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya," sambungnya.
Di sisi lain, Yasonna mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten. Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan sejumlah catatan.
"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," kata dia.
Iskan Qolba Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan dilakukan karena semua fraksi sudah setuju pada pengambil keputusan Tingkat I.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah membaca pendapat fraksi di pengambilan keputusan Tingkat I, semua fraksi kita sudah baca. Nah, oleh karena kita sudah baca, semua fraksi sudah setuju dan sepakat untuk dibawa ke pengambilan keputusan Tingkat II pada paripurna hari ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12).
Dasco menjelaskan, pimpinan DPR memberi kesempatan kepada fraksi untuk menyampaikan catatan. Namun, yang dilakukan PKS bukanlah memberi catatan tapi meminta cabut pasal.
Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan
"Nah, sehingga tadi yang menyampaikan ternyata bukan pimpinan fraksi dan juga bukan anggota komisi terkait, tetapi anggota Komisi VIII. Ya, mungkin tidak mengikuti apa namanya dinamika yang terjadi di Komisi III DPR RI sebagai tempat pengambil keputusan Tingkat I. Nah, oleh karena itu saya sudah sampaikan catatannya ternyata berbeda dengan catatan yang diterima. Yang terjadi seperti itu tadi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dasco kembali menjelaskan, pimpinan DPR berkewajiban memberi kesempatan kepada fraksi yang ingin menyampaikan catatan. Namun, catatan yang diberikan PKS berbeda sehingga sempat terjadi perdebatan.
"Di Bamus enggak ada masalah, enggak ada. Di pengambilan keputusan Tingkat I juga tidak ada masalah. [PKS] setuju [tapi] dengan catatan. Nah, catatan itu yang tadi kami beri kesempatan untuk disampaikan. Ternyata catatannya berbeda," pungkasnya.