Yasonna soal RUU Narkotika: Hukuman untuk Bandar-Kurir Tetap Ada

31 Maret 2022 15:56 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly bertemu Komunitas Masyarakat Filipina di Indonesia, terkait dukungan penghargaan dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte di The Westin Jakarta, Rabu (23/3/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly bertemu Komunitas Masyarakat Filipina di Indonesia, terkait dukungan penghargaan dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte di The Westin Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah lewat Menkum HAM Yasonna Laoly tengah mengajukan perubahan kedua revisi undang-undang (RUU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam RUU itu, salah satu fokusnya yakni rehabilitasi untuk pecandu narkoba.
ADVERTISEMENT
Yasonna mengatakan, meski pecandu diprioritaskan mendapatkan rehabilitasi, perlakuan hukum terhadap bandar dan kurir narkoba tetap sama seperti penegakan hukum sebelumnya.
"Tapi kepada bandar kepada kurir, harus dibedakan," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).
Yasonna menyebut, proses rehabilitasi juga harus melalui tahap asesmen yang di dalamnya terdapat unsur Kemenkes hingga penegak hukum. Pihaknya pun tengah memperkuat tim asesmen tersebut.
"Dan tentunya tidak sembarangan, itu kan harus melalui asesmen, supaya jangan ada permainanlah dalam menentukan itu," ujar Yasonna.
Menurut Yasonna selama ini banyak tumpang tindih dalam proses hukum pecandu narkoba dan bandar narkoba. Akibatnya, lapas menjadi over kapasitas. Anggaran yang besar juga tak dapat menyelesaikan permasalahan lapas yang membeludak.
ADVERTISEMENT
"Selama ini kan sangat kritis sekali, orang kadang sebenarnya pengguna dibandarkan atau dikurirkan, masuk, hukuman lama tidak dapat remisi lagi sebelum revisi PP. Ini membuat di dalam itu menjadi membeludak. Jadi ibarat masuk besar, efek tutup botol, masuk besar yang keluar kecil," ungkap Yasonna.