Yasonna soal Setnov Dipindah ke Gunung Sindur: Konsekuensi Pelanggaran

24 Juni 2019 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov kini tidak lagi menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bekas Ketua DPR itu harus rela dipindahkan dan menjalani hukuman di Rutan Gunung Sindur, Bogor. Ia pun menempati sel khusus teroris.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly berpendapat sudah sepantasnya Setnov ditempatkan di rutan itu. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari pelanggaran disiplin yang sudah dilakukan mantan Ketum Golkar tersebut.
"Kita katakan, ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran disiplin," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6).
Menkumham, Yasonna Laoly, di acara penyerahan sertifikat HKI dan AKTA pendirian badan hukum kepada pelaku ekonomi kreatif di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Meski demikian, Yasonna mengaku akan mengevaluasi pemindahan Setnov ini. Hal ini terkait kondisi kesehatan Setnov sedang menurun belakangan ini.
"Kita lihat, kita evaluasi terus. Ya tentu kan ini kita lihat kriterianya, memang belakangan ini kesehatannya agak menurun," jelasnya.
Pemindahan Setnov ke Rutan Gunung Sindur karena kedapatan pelesiran di sebuah toko bangunan di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14/6) siang. Padahal, Setnov meminta izin keluar lapas untuk berobat di Rumah Sakit Sentosa, Bandung, sejak Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, memastikan, Setnov akan mendapat pengawalan yang sangat ketat di Rutan Gunung Sindur bahkan untuk izin berobat sekalipun.
"Di Gunung Sindur super ketat. One person one sel. Pasti perizinan berobat juga akan diperketat lagi di sana. Itu lapas super maksimum security," ujar Liberti saat konferensi pers di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Jumat (14/6).
Sementara itu, dua petugas lapas berinisial YAP dan SS yang ditugaskan mengawal Setnov diberikan sanksi disiplin. YAP dikenakan sanksi hukuman disiplin penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sementara SS dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala.