Yasonna Teken Kerja Sama dengan Laos, Cegah WNI Dihukum Mati

4 November 2019 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly.  Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Laos, Saysy Santyvong, menandatangani Menorandum of Coorperation (MoC) terkait kerja sama di bidang hukum. MoC juga mencakup kerja sama pemberantasan organisasi kriminal lintas negara.
ADVERTISEMENT
"Jadi satu MoC untuk jangka panjang dalam bidang legislasi, legal asisten, termasuk pemberantasan tindak pidana organisasi crime lintas negara," kata Yasonna Laoly usai acara penandatanganan MoC di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (4/10).
Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Laos, Saysy Santyvong usai penandatanganan MoU kerja sama antara kedua negara di bidang hukum. Foto: Ricad Saka/kumparan
Menurut Yasonna Laoly, kerja sama dengan Laos ini juga meliputi aspek pemberantasan narkotika dan pertukaran informasi. Dia percaya, dengan adanya kerja sama ini, khususnya di bidang pemberantasan narkoba, akan memberikan keuntungan bagi Indonesia.
Sebab, kata dia, Indonesia dan Laos memiliki komitmen besar dalam memerangi peredaran narkoba.
"Nah ini juga Laos dan Indonesia komitmen dalam membuat perjanjian ekstradisi model ASEAN. Modelnya sudah dibicarakan di Laos pada 2018 lalu. Jadi ini adalah bentuk-bentuk kerjasama yang kita lakukan," papar politikus PDIP ini.
Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Laos, Saysy Santyvong usai penandatanganan MoU kerja sama antara kedua negara di bidang hukum. Foto: Ricad Saka/kumparan
Menurut Yasonna Laoly, kerja sama ini penting karena saat ini terdapat 3 WNI yang sedang menjalani proses hukum di Laos, yang berkaitan dengan kejahatan narkoba pada 2013 dan 2018.
ADVERTISEMENT
"Urgensinya wah tentu sangat banyak, tadi saya dalam pembicaraan bilateral juga dengan beliau tadi di (sesi) tertutup, ada 3 warga negara kita juga di sana yang mengalami proses hukum. Kebetulan kejahatan narkoba ditangkap di sana. Ada 2 kasus tahun 2013 dan 2018 terancam hukuman mati," ujar Yasonna Laoly.
Yasona Laoly menyerahkan kasus narkoba yang menjerat 3 WNI itu kepada pemerintah Laos. Namun, ia meminta agar para WNI yang ditangkap karena narkoba itu tak dihukum mati.
"Jadi dalam rangka perlindungan hukum kewarganegaraan kita minta apa tidak minta dibebaskan, kalau dia harus dihukum. Tapi kita minta jangan sampai hukuman mati. Itu kerja sama kita dalam pemberantasan narkotika. Itu menjadi sangat penting," terangnya.
Ilustrasi Narkoba Foto: Pixabay
Sementara terkait kerja sama capacity building, nantinya akan ada 20 orang dari instansi kepolisian, KPK, Kemenkumham, dan Kejagung yang akan ikut bergabung di dalam forum itu.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah tindak lanjut antara saya dan Kementerian Kehakiman Laos di Viantien pada waktu ada sidang Alom di sana, agar antara Kemenkumham dan Kementerian Kehakiman Laos diteruskan kerja samanya. Maka ini adalah jawaban atas pertemuan tersebut," pungkas Yasonna Laoly.