Yasonna Terkait RUU Narkotika: Ada Ketidakadilan Perlakuan Pecandu dan Bandar
·waktu baca 1 menit

Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan perubahan kedua revisi undang-undang (RUU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).
Yasonna mengatakan, urgensi RUU tersebut salah satunya terkait ketidakadilan perlakuan hukum terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika dan bandar atau pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya," kata Yasonna dalam tayangan TV Parlemen.
Yasonna menyebut, harusnya penanganan hukum terhadap pecandu dan korban narkotika difokuskan pada rehabilitasi setelah memenuhi syarat yang disetujui tim assessment.
"Seharusnya penanganan terhadap pecandu narkotika penyalahguna dan korban narkotika difokuskan terhadap upaya rehabilitasi melalui mekanisme assesment yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Yasonna.
"Assesment tersebut dalam dilaksanakan assesment terpadu yang diisi unsur medis dan unsur hukum. Unit medis antara lain dokter psikolog dan psikiater. Unsur hukum antara lain penyidik penuntut umum dan pembimbing kemasyarakatan," sambungnya.
Menurut Yasonna, dengan adanya upaya rehabilitasi atau penerapan prinsip restorative justice dapat menekan tingginya over kapasitas di lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkoba.
"Mengedepankan upaya rehab ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas di lapas," tandasnya.
