Yasonna Ungkap 14 Temukan BPK dalam Anggaran Kemenkumham Tahun 2021, Apa Saja?
ยทwaktu baca 3 menit

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memaparkan anggaran tahun 2021 serta temuan BPK terkait anggaran tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Dalam paparannya, Yasonna mengungkap ada 14 temuan BPK dalam anggaran Kemenkumham Tahun 2021.
"Tindak lanjut pemeriksaan BPK pada semester 1 dan 2 tahun 2021 terdapat 14 temuan. 14 temuan itu dalam penyusunan laporan keuangan 1 temuan, dalam pendapatan 2 temuan, belanja 4 temuan, aset 7 temuan," papar Yasonna di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (25/8).
Berikut 14 temuan BPK dalam anggaran Kemenkumham 2021:
Pembebanan belanja barang sebesar Rp 6,85 miliar dan belanja modal sebesar Rp 33,59 miliar tidak tepat.
Kontribusi PNBP penambangan batu kapur di Nusakambangan belum optimal.
"Telah ditindaklanjuti dengan membayarkan kekurangan Rp 12 juta dan diakumulasikan pada Pembayaran Ganti Rugi Bentuk Barang Tahun 2020 Realisasi tahun 2021," kata Yasonna.
17 paket pekerjaan lima satker belum dikenakan denda keterlambatan.
"Telah ditindaklanjuti dengan membayarkan denda keterlambatan ke kas negara sebesar Rp 4,4 miliar. Sisa sebesar Rp 111 juta akan disetor ke kas negara secara bertahap," papar Yasonna.
Kelebihan pembayaran 10 paket pekerjaan belanja barang sebesar Rp 3.242.578.520.
"Telah dilakukan tindak lanjut dengan menyetorkan kelebihan ke kas negara sebesar Rp 2.713.954.868. Sisanya Rp 528.623.652 akan disetorkan secara bertahap kepada negara," kata Yasonna.
Kelebihan pembayaran 20 paket pekerjaan belanja modal Rp 16.526.287.722
Menurut Yasonna, hal itu telah ditindaklanjuti melalui 3 tahapan. Pertama, menyetorkan kelebihan ke kas negara Rp 7.880.961.038.
Kedua, memberikan jaminan pekerjaan melalui bank garansi PT Tirta Kencana Mulia sebesar Rp 8.137.500.000. "Terhadap sisanya Rp 507.826.683 akan disetor ke kas negara secara bertahap," ujar politikus PDIP itu.
Pelaksanaan pekerjaan rumah isolasi mandiri yang tidak melalui mekanisme barang dan jasa.
"Telah ditindaklanjuti dengan memerintahkan Irjen dan Dirjen KI agar menindaklanjuti rekomendasi BPK serta melaporkan hasilnya," ujar Yasonna.
Pembayaran atas 9 kontrak pengadaan barang/pekerjaan tidak didukung jaminan bank sebesar Rp 217 miliar.
Penatausahaan kas di bendahara penerimaan BPSDM Hukum dan HAM belum tertib
Penatausahaan persediaan pada Beberapa satuan kerja eselon 1 kantor wilayah, UPT, belum memadai.
Luas dan nilai aset tetap tanah Pulau Nusakambangan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan baru sebagian tanah punya sertifikasi.
Yasonna menyebut permasalahan ini sudah ditindaklanjuti dengan diterimanya surat dari Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah tanggal 27 April 2022. Surat itu menegaskan luas Pulau Nusakambangan 120.268.000 m persegi.
"Cukup besar pulaunya," ujar Yasonna.
Menurut dia, telah terbit juga 21 sertifikat dengan luasan 419.800 meter persegi dari total 120.268.000 meter persegi.
"Akan dilaksanakan rakor untuk keberlanjutan sertifikasi dan reevaluasi atas aset tanah tersebut," sambungnya.
Peralatan mesin seperti X-Ray, Votti, X-Ray Body Scanner, dan X-Ray barang 3D alir pada Ditjen Permasyarakatan dalam kondisi rusak senilai Rp 298 miliar.
Penatausahaan dan pengelolaan aset tak berwujud Kemenkumham belum tertib.
Normalisasi atas data aset anomali belum sesuai ketentuan
Pengelolaan pemanfaatan BMN tidak optimal.
Menurut Yasonna, temuan-temuan itu sudah ditindaklanjuti secara administratif.
Untuk anggaran 2021, Kemenkumham mendapat pagu awal Rp 16,9 triliun. Namun karena adanya refocusing, pagu akhir ialah sebesar Rp 14,8 triliun.
