Yasonna Ungkap Reformasi di RKUHP: Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
·waktu baca 4 menit

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR sebenarnya mengatur perluasan dari berbagai hukuman bagi pelaku tindak pidana.
Yasonna kemudian menyinggung masalah hukuman mati. Kini, pidana mati bukan lagi pidana pokok, tetapi menjadi pidana alternatif.
Selain pidana mati, pidana penjara direformasi secara signifikan dalam RKUHP.
Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi secara signifikan dalam RUU KUHP, dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu untuk sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara kepada pelaku tindak pidana,” ujar Yasonna.
Hal itu diungkapkan Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RKUHP dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (6/12).
Yasonna lalu menjelaskan "keadaan tertentu" tersebut.
”Keadaan tersebut, antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 [tujuh puluh lima] tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya,” ungkapnya.
Pernyataan Yasonna yang menyebut pidana mati tidak masuk dalam pidana pokok diatur dalam Pasal 98.
Berikut bunyinya:
Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup.
Yasonna menuturkan, meski tak lagi menempatkan pidana mati dalam ranah pidana pokok atas dasar keadilan, ada pengecualian terhadap kondisi tertentu. Termasuk penerapan pidana tambahan.
”Atas dasar mengutamakan keadilan, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian atas keadaan tertentu di atas terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tindak pidana diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana tertentu yang membahayakan atau merugikan masyarakat, atau tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ungkap Yasonna.
”Kemudian, selain pidana pokok, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Terhadap pidana tambahan ini, RUU KUHP juga mengatur secara rinci mengenai pedoman penjatuhan masing-masing pidana tambahan," lanjut mantan anggota DPR ini.
Pidana Kerja Sosial
Politikus PDIP ini menjelaskan, dalam RKUHP, ada tiga pidana yang diatur, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.
“Berkaitan dengan pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan pidana denda saja, tetapi menambahkan pidana tutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial,” beber Yasonna.
Yasonna berharap UU pidana baru ini menjadi tonggak baru bagi sistem hukum di Indonesia yang telah sejak lama hanya mengandalkan sistem hukum bawaan dari zaman pemerintahan kolonial Belanda.
”Dengan disetujuinya RUU KUHP dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP peninggalan/warisan kolonial, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai nilai, standar serta norma yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia, dan sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab,” beber Yasonna.
Menghapus KUHP Peninggalan Belanda
DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.
KUHP sebelumnya merupakan warisan kolonial Belanda yang dibuat tahun 1.800 (222 tahun lalu), dan berlaku di Indonesia sejak 1918 yang berarti sudah 104 tahun. Hal itu membuat banyak pihak menilai perlu ada pembaruan KUHP sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.
Yasonna menjelaskan, KUHP buatan Belanda dibuat menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Saat ini orientasi hukum mengacu pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Adapun RKUHP yang disahkan hari ini telah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak tahun 1963, tapi baru disahkan akhir tahun 2022.
