Yayasan: Ada Kelalaian yang Sebabkan Kecelakaan Bus Maut di Subang

14 Mei 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintasi karangan bunga korban kecelakaan bus Ciater di SMK Lingga Kencana, Depok, Senin (13/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintasi karangan bunga korban kecelakaan bus Ciater di SMK Lingga Kencana, Depok, Senin (13/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) yang menaungi SMK Lingga Kencana Depok, melihat ada kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Subang.
ADVERTISEMENT
Pengurus Yayasan, Dian, mesti tidak menyebutkan pihak mana yang dinilai lalai, dia mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait hal tersebut.
"Memang murni musibah lah kejadian ini. Tapi memang ada beberapa kelalaian yang mungkin akan kami koordinasi dengan pihak kepolisian. Bagaimana perizinan, hotel, dan lain-lainnya gitu," sebut Dian saat dijumpai di SMK Lingga Kencana, Depok, Selasa (14/5).
Pengurus Yayasan SMK Lingga Kencana, Dian, saat dijumpai di SMK Lingga Kencana Depok, Selasa (14/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Yayasan sendiri sudah melakukan rapat internal buntut dari kecelakaan di Subang pada Sabtu (11/5) lalu. Mereka mengaku sudah mendapatkan gambaran awal terkait kronologis peristiwa.
Mereka juga akan mengadakan pertemuan dengan pihak travel, Will In Tour, untuk meminta pertanggungjawaban. Terutama terkait tiga bus yang dipakai untuk kegiatan tersebut.
Sopir Bus Jadi Tersangka
Sopir bus yang alami kecelakaan di Ciater, Subang Foto: Dok. kumparan
Direktorat Lalulintas Polda Jabar bersama Polres Subang menetapkan sopir bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, jadi tersangka dalam kecelakaan maut itu.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo di Mapolres Subang, Selasa (14/5) dini hari.
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Penetapan tersangka ini, lanjut Wibowo, atas keterangan 13 saksi termasuk 2 di antaranya saksi ahli. Sadira dianggap lalai dalam kecelakaan itu.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," bebernya.