Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Yayasan Az-Zikra Cabut Gugatan Merek Madu Peninggalan Ustaz Arifin Ilham
17 September 2021 18:23 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Yayasan Az-Zikra mencabut gugatan terkait merek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Yayasan Az-Zikra mempermasalahkan merek produsen madu Az-Zikra. Keduanya merupakan peninggalan almarhum Ustaz Arifin Ilham .
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat," bunyi putusan hakim sebagaimana dikutip dari situs pengadilan, Jumat (17/9).
Ketua Majelis Hakim perkara ini ialah Kadarisman Al Riskandar dengan anggota hakim Mochammad Djoenaidie dan Heru Hanindyo.
Sengketa merek itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak Penggugat ialah Yayasan Az-Zikra, sementara pihak Tergugat ialah Muhammad Ja'far Audah. Gugatan terkait merek Az-Zikra.
Mengutip dari situs perusahaan madu Az-Zikra, Perusahaan ini dirintis oleh Muhammad Ja'far Audah sejak tahun 2013. Disebutkan bahwa Az-Zikra adalah sebuah perusahaan retail yang menjual produk kesehatan berbahan dasar herbal, dengan kantor utama yang berlokasi di kota Depok. Selain madu, beberapa produk perusahaan ini berbahan dasar herbal seperti Jintan Hitam, dan Getah Lebah. Yang diolah menjadi Habbatussauda, Madu dengan beragam varian, dan Propolis.
ADVERTISEMENT