Yayasan Az-Zikra Cabut Gugatan Merek Madu Peninggalan Ustaz Arifin Ilham

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Foto: Helmi Afandi/kumparan

Yayasan Az-Zikra mencabut gugatan terkait merek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Yayasan Az-Zikra mempermasalahkan merek produsen madu Az-Zikra. Keduanya merupakan peninggalan almarhum Ustaz Arifin Ilham.

Arifin Ilham. Foto: Facebook @K. H. Muhammad Arifin Ilham

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat," bunyi putusan hakim sebagaimana dikutip dari situs pengadilan, Jumat (17/9).

Ketua Majelis Hakim perkara ini ialah Kadarisman Al Riskandar dengan anggota hakim Mochammad Djoenaidie dan Heru Hanindyo.

Sengketa merek itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak Penggugat ialah Yayasan Az-Zikra, sementara pihak Tergugat ialah Muhammad Ja'far Audah. Gugatan terkait merek Az-Zikra.

Mengutip dari situs perusahaan madu Az-Zikra, Perusahaan ini dirintis oleh Muhammad Ja'far Audah sejak tahun 2013. Disebutkan bahwa Az-Zikra adalah sebuah perusahaan retail yang menjual produk kesehatan berbahan dasar herbal, dengan kantor utama yang berlokasi di kota Depok. Selain madu, beberapa produk perusahaan ini berbahan dasar herbal seperti Jintan Hitam, dan Getah Lebah. Yang diolah menjadi Habbatussauda, Madu dengan beragam varian, dan Propolis.