Yayasan Az-Zikra Gugat Merek Madu Peninggalan Almarhum Ustaz Arifin Ilham

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Foto: Helmi Afandi/kumparan

Sengketa merek terjadi antara Yayasan Az-Zikra serta produsen madu Az-Zikra. Keduanya merupakan peninggalan almarhum Ustaz Arifin Ilham.

Sengketa itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan didaftarkan pada 30 Juni 2021 dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Pihak Penggugat ialah Yayasan Az-Zikra, sementara pihak Tergugat ialah Muhammad Ja'far Audah. Gugatan terkait merek Az-Zikra.

Arifin Ilham. Foto: Facebook @K. H. Muhammad Arifin Ilham

Yayasan Az-Zikra meminta pengadilan untuk membatalkan merek madu Az-Zikra. Mereka beralasan merek itu menyerupai nama badan hukum Yayasan Az-Zikra dan didaftarkan tanpa izin.

Dikutip dari situs pengadilan, Terdapat enam poin petitum dalam gugatan tersebut, yakni:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan bahwa pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik TERGUGAT menyerupai nama badan hukum Yayasan Az-Zikra milik Penggugat dan telah didaftarkan tanpa izin tertulis dari PENGGUGAT;

  3. Menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik TERGUGAT adalah Pemohon pendaftaran merek yang beritikad tidak baik;

  4. Menyatakan batal pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik TERGUGAT beserta dengan segala akibat hukumnya;

  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 dengan cara mencoret merek tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;

  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Sidang perdana gugatan ini sudah digelar pada 7 Juli 2021. Belum diketahui kelanjutan sidang ini.

Mengutip dari situs perusahaan madu Az-Zikra, Perusahaan ini dirintis oleh Muhammad Ja'far Audah sejak tahun 2013. Disebutkan bahwa Az-Zikra adalah sebuah perusahaan retail yang menjual produk kesehatan berbahan dasar herbal, dengan kantor utama yang berlokasi di kota Depok. Selain madu, beberapa produk perusahaan ini berbahan dasar herbal seperti Jintan Hitam, dan Getah Lebah. Yang diolah menjadi Habbatussauda, Madu dengan beragam varian, dan Propolis.