Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Nama besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tampaknya membuat sejumlah orang terpesona. Di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, ada yayasan yang memiliki logo dan nama mirip dengan KPK RI. Yayasan itu bernama Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor).
ADVERTISEMENT
Penelusuran yang dilakukan kumparan, Senin (15/4), yayasan tersebut berkantor di salah satu mall besar di kabupaten tersebut, Jogja City Mall. Letak kantor itu berada di lantai 1 mal tersebut dan tampak menjorok ke dalam. Kantor dengan dua sampai tiga ruangan itu berada tepat di samping SIM Corner Ditlantas Polda DIY.
Di muka kantor tertera tulisan besar Dewan Pimpinan Pusat KPK Tipikor dengan dua logo mirip KPK dan logo Tipikor. Dilampirkan pula akte notaris, NPWP, serta SK Kemenkumham dengan bernomor AHU.0046858.AH.01.12.Th. 2016. Tgl. 15-11-2016.
Jam operasional mal tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, kantor KPK Tipikor buka sekitar pukul 10.45 WIB. kumparan bertemu salah seorang pengurus sekretariat bernama Agung.
ADVERTISEMENT
Namun, Agung tak mau menjawab pertanyaan dan selanjutnya mengarahkan agar menemui Ketua KPK Tipikor Marwan. Setelah beberapa kali dihubungi, Marwan meminta agar kumparan bertemu wakilnya, Djamin, di kantornya.
Djamin memperkenalkan dirinya sebagai purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir kolonel. Saat masuk ruangan, kumparan pun melihat nama mantan Ketua MK Mahfud MD sebagai dewan penasihat. Hal tersebut langsung kumparan gunakan sebagai pertanyaan pembuka.
“Saya enggak bisa bilang Pak Mahfud MD sebagai pembina, tapi saya tahu dia tercantum di situ, dia sebagai penasihat. Itu yang lebih tahu penasihat itu Pak Marwan (ketua),” kata Djamin.
Dia menjelaskan bahwa KPK Tipikor bukanlah LSM, melainkan yayasan dan sudah berdiri sejak tahun 2016. Fungsinya tak lain untuk menampung aduan dari masyarakat dan bertindak sebagai pengawasan. Menurutnya, yang dilakukan yayasan ini untuk mempersempit ruang gerak korupsi.
ADVERTISEMENT
“Jadi begini soal fungsi itu, masalah laporan siapa pun boleh melapor. Setiap warga negara boleh melapor, siapa pun boleh melapor. Kalau orang lapor ke sini, kita tampung. Tentunya ditampung di sini sesuai prosedur. Seperti kita ketahui KPK ini kan bukan KPK RI seperti yang di sana untuk pemberantasan. Ini kan pengawasan,” ujarnya.
Djamin berdalih, laporan di daerah-daerah bisa melalui DPD KPK Tipikor. Nantinya, jika dinilai layak, pihaknya akan mendampingi pelaporan ke pihak yang berwajib, entah itu kepolisian maupun kejaksaan.
“Ya (di daerah-daerah) orang kan laporan mengenai konsultasi boleh, tidak masalah. Misalnya orang melapor ada korupsi di mana ya kita terima laporan. Bukan kita terima mentah-mentah begitu. Kita terima apa masalahnya. Lantas kita lihat apa yang bisa dia bawa sebagai bukti. Bisa enggak tuh diangkat. Kalau itu bisa kita teruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini misalnya bisa dilanjutkan, kita kasihkan ke polisi, kita kasihkan ke jaksa,” kata Djamin.
ADVERTISEMENT
“Ya pendampinglah. Jadi kita tidak punya kewenangan menyidik, mengusut, menangkap, kan enggak ada,” katanya.
Sementara, soal logo yang mirip dengan KPK RI, Djamin mengelaknya. Dia justru mempersilakan membandingkan dengan logo KPK RI. Dia mengklaim soal logo ini KPK RI juga tak mempersalahkannya.
“Mana sama, lihat saja itu. Lihat saja, perbandingkan itu. Sekarang saya mau tanya, mirip sama apa enggak?” kata dia.
Menurutnya, logo Garuda seperti yang tertera di yayasannya bukan eksklusif milik KPK RI, tapi milik bangsa Indonesia. Siapa pun, menurutnya, boleh menggunakan.
“Itu terserah (kalau ada kesalahpahaman di masyarakat), ndak masalah. Wong KPK RI saja enggak masalah. Ini kan sudah sampai ke mana-mana. Kalau mirip, mirip kan tidak sama,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya logo, dirinya juga menyebut KPK Tipikor juga biasa berkoordinasi dengan KPK RI. Dia mencontohkan kasus di Gorontalo -- yang tak didetailkan kasusnya -- anggota KPK Tipikor sempat menghadap ke KPK RI untuk menyampaikan permasalahan yang ada di lapangan. Bahkan mereka mengklaim bisa menghadap ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga.
“Setiap permasalahan yang ada urusannya dengan KPK, ada orang-orang kita yang sampai ke KPK sana, menghadap ke KPK. Kemarin ada itu dari Gorontalo dia menyampaikan permasalahan dia, menghadap ke KPK RI. Ada masalah, dia pernah pergi ke Kapolri,” ujarnya.
Terkait anggapan sebagian masyarakat yang menyebut yayasan ini sebagai KPK abal-abal, Djamin menolak dengan nada meninggi. Dia menyatakan yayasan ini tak abal-abal lantaran mengantongi izin dari Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
“Kamu berani enggak menyatakan KPK abal-abal? Ya kamu jangan kira-kira. Kamu sudah menyatakan berani ngomong abal-abal. Dasarmu apa? Kamu jangan ngomong abal-abal ya, ini ada anggaran dasarnya ada Kemenhumnya (Kemenkumham). Kalau yang abal-abal itu tidak ada izin. Ini sudah sampai ke Papua, Bandung ada, Aceh ada, Surabaya ada,” kata dia.
Kasus Penipuan di Bantul
Sebuah kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan mengatasnamakan KPK pernah terjadi di Bantul pada Desember 2018. Polisi saat itu menangkap orang bernama Risdiyanto (40), warga Kulon Progo, yang mengaku anggota KPK. Kartu identitas palsu yang digunakan pelaku, hampir mirip dengan identitas KPK Tipikor pimpinan Marwan yang juga beralamat di Jalan Magelang KM 6.
Saat ditanya terkait kemiripan itu, Djamin tidak membenarkan. Ia membantah penipu tersebut bagian dari yayasannya.
ADVERTISEMENT
“Kami bisa lihat di situ kalau ada oknum yang menyalahgunakan, itu jangan disalahkan lembaganya. Orangnya itu yang salah kalau memang salah itu yang dilaporkan. Jangan lembaga ini. Kalau ada prajurit TNI kalau ada polisi meras itu yang salah polisinya bukan lembaganya,” kata Djamin.
“Benar apa tidak (oknum bersangkutan) saya belum tahu,” ujarnya.
Dia mengatakan jika ada orang yang menyalahgunakan nama KPK Tipikor agar lapor ke pihaknya dan akan dipecat. “Tapi yang jelas mereka masuk sini sudah dibilangin. Lembaga ini seperti ini membantu masyarakat, kalau ada yang menyalahgunakan, sudah tindak saja laporkan ke sini orangnya. Pasti di sini dicoret,” kata Djamin.
Secara terpisah, Ketua KPK Tipikor Marwan mengkonfirmasi soal masalah penipuan di Bantul. Dia mengakui Risdiyanto merupakan mantan anggota KPK Tipikor, tapi telah dipecat.
ADVERTISEMENT
“Itu betul anggota kita, pertama itu kita pecat, dia enggak benar. Dari awal dia bagus, lalu kita sidak lagi perpanjangan setahun. Dia pertama kali masuk setelah kita, bukan anggota,” ujar Marwan menelpon kumparan.
Senada dengan Djamin, Marwan mengatakan ketika ada oknum nakal jangan lantas disamakan dengan lembaganya.
“Ada anggota kita satu tahun masa berlaku anggota, ada yang satu tahun, kalau Jawa Timur enam bulan. Kalau meresahkan laporkan, kalau ada pemerasan kita lapor, bahkan masukkan penjara,” kata Marwan.
Dia mengatakan yang menjadi anggota adalah orang-orang tertentu, tidak boleh menggunakan narkoba, tidak boleh gila, dan tidak boleh punya niat jahat. Selain itu, orang yang masuk juga berdasarkan rekomendasi anggota lain.
ADVERTISEMENT
“Minimal SMA. Jelas monitoring (anggota), ada DPW, DPD, DPC. Semua ada laporan, misal di Jambi dilaporkan ke gubenur, Kesbangpol, kapolda, ketua DPRD, ketua kejaksaan. 34 provinsi, 500 kabupaten. Satu provinisi 60-70 orang. Kabupaten 30 oranglah,” katanya.
Marwan mengatakan KPK Tipikor bergerak di bidang hukum, pengaduan, dan konsultasi masyarakat. Selain itu, dia mengaku yayasan ini akan membuat sekolah dan perguruan tinggi.
“Kerja sosial kita bantu masyarakat, orang gila, orang enggak mampu. Keamanan, kita bantu aparat keamanan dan sebagainya. Kita yayasan, bukan perkumpulan, kita nanti buat sekolahan, buat perguruan tinggi,” ujar Marwan.
Dia mengaku yayasan ini terinspirasi dari hal serupa yang ada di Jepang dan Hong Kong. Menurutnya, menghapus korupsi bukan hanya soal memasukkan ke penjara, tapi juga soal pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, juga budaya.
ADVERTISEMENT