Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Yayasan Pengelola Bandung Zoo Tolak Aset Disegel Kejati Jabar
6 Februari 2025 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang merupakan pengelola Bandung Zoo menolak penyegelan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Penyegelan berupa stiker di sejumlah titik dinilai cacat formal.
ADVERTISEMENT
“Penyegelan ini melalui penempelan stiker ini kita menolak, kita memprotes terhadap langkah Kejaksaan Tinggi,” kata penguasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony, kepada wartawan di Bandung Zoo, Kamis (6/2).
Idrus mengatakan pihaknya telah melayangkan surat agar Kejati melakukan evaluasi. Menurutnya langkah penyegelan tersebut keliru, sebab saat ini agenda praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan masih bergulir.
“Yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung di mana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas,” ujarnya.
“Pertama kami fokus di praperadilan, kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal,” kata Idrus.
Namun begitu, dia memastikan hal-hal di atas tak mempengaruhi operasional di Bandung Zoo saat ini.
ADVERTISEMENT
"Operasi berjalan biasa-biasa saja, normal-normal saja," tuturnya.
Dua Pengurus Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat menetapkan dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, S dan RBB, sebagai tersangka. Diduga mereka menggelapkan uang pemasukan Bandung Zoo untuk Pemkot Bandung dari pemanfaatan lahan sebesar Rp 25 miliar.
Kejati Jabar juga melakukan penyegelan sejumlah aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari di Bandung Zoo pekan lalu. Penyegelan dilakukan setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto mengungkapkan penyitaan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Meski begitu, Dwi menyampaikan langkah ini tak berpengaruh pada karyawan serta satwa di Bandung Zoo.
ADVERTISEMENT
"Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini," kata Dwi di kantornya, dikutip Kamis (6/2).
Meskipun sudah dilakukan penyegelan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di sana.