Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 78 kasus pelanggaran dalam kebebasan berpendapat di muka umum dalam kurun waktu Januari-Oktober 2019. 78 kasus ini telah menyebabkan 6.128 korban. Dari 6.128 korban, ada 51 orang meninggal.
ADVERTISEMENT
Data ini didapat dari hasil pendampingan dan penerimaan pengaduan YLBHI beserta 16 LBH se-Indonesia.
"Dari 78 peristiwa yang tercatat terkait pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat di muka umum yang terjadi selama 2019 di Indonesia, kami mencatat, paling minimal terdapat 6128 orang korban, 51 orang diantaranya meninggal dunia, dan 324 orang diantaranya ialah korban dengan kategori anak," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, saat konpers di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (27/10).
Menurut Isnur, korban dari kasus dugaan pelanggaran dalam kebebasan berpendapat itu paling banyak menimpa mahasiswa dengan jumlah 43 persen. Lalu status korban lainya adalah aktivis 9 persen, pelajar 9 persen, jurnalis 1 persen, anggota DPRD 1 persen, buruh 7 persen, aktivis 7 persen dan masyarakat lainnya 28 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu kriminalisasi terdapat 95 kejadian, tindakan kekerasan sebanyak 68 kejadian, penghalangan pendampingan hukum sebanyak 6 kejadian. Kemudian, perburuan dan penculikan sebanyak 17 kejadian, pembubaran tidak sah sebanyak 57 kejadian, tindakan berkaitan dengan alat atau data pribadi sebanyak 6 kejadian dan penghalangan dan atau pembatasan aksi sebanyak 32 kejadian.
"Kami mencatat setidaknya terdapat 7 pola umum dan 12 pola khusus pelanggaran yang terjadi selama tahun 2019 ini. Dalam satu kasus, dapat terjadi lebih dari 1 pola pelanggaran dan seringkali saling terhubung antara satu pola dengan pola pelanggaran lainnya," kata Isnur.
Isnur menjelaskan pola umum dan khusus dalam pelanggaran tersebut beserta rinciannya:
-Penghalangan dan/atau Pembatasan aksi, dengan total 32 kali kejadian. Pola umum tersebut dari berbagai pola khusus yaitu Sweeping, penggeledahan tanpa hak, razia, dan/atau kebijakan penghalangan;
ADVERTISEMENT
-Tindakan berkaitan alat/data pribadi, dengan total 6 kali kejadian. Pola umum tersebut terdiri dari beberapa pola khusus seperti Penyitaan/perampasan, perusakan alat pribadi, dan/atau pembukaan data pribadi (Doxing dan Peretasan).
-Pembubaran tidak Sah, dengan total 57 kali kejadian. Pola umum ini terdiri dari 2 pola khusus, yaitu:
a. Pembubaran paksa, sebanyak 32 kali kejadian;
b. Penggunaan alat/kekuatan secara berlebihan, termasuk penggunaan gas air mata, peluru karet dan peluru tajam, sebanyak 25 kali kejadian.
-Tindakan Kekerasan, dengan total 68 kali kejadian. Pola umum ini terdiri dari 3 pola khusus, yaitu:
a. Pengancaman/intimidasi, dikeluarkan dari sekolah/institusi, tidak mendapat SKCK, dll, sebanyak 24 kali kejadian;
b. Disertai stigma, diskriminasi, stereotipe dan/atau rasisme, sebanyak 9 kali kejadian;
ADVERTISEMENT
c. Penganiayaan, penyiksaan, tindakan fisik yang merendahkan martabat, hingga penggunaan peluru tajam, sebanyak 35 kali kejadian.
-.Perburuan dan Penculikan, terjadi sebanyak 17 kali kejadian. Pola umum tersebut terdiri .dari beberapa pola khusus yaitu diburu, dikejar, diculik/diciduk pasca aksi;
-Kriminalisasi, total terjadi sebanyak 95 kali kejadian. Pola umum ini terdiri dari 3 pola khusus, yaitu:
a. Penangkapan + Salah tangkap, sebanyak 43 kali kejadian;
b. Penahanan, sebanyak 38 kali kejadian; dan
c. Upaya penanganan lanjutan (penetapan tersangka, dst), sebanyak 14 kali kejadian.
-. Penghalangan Pendampingan Hukum, total terjadi sebanyak 6 kali kejadian.