YLBHI: Gratifikasi Samin Tan ke Eni Saragih Termasuk Suap, Jadi Harus Dipidana

19 Juni 2022 16:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua YLBHI Asfinawati (kiri) M isnur (tengah) dalam konferensi pers Penyampaian Laporan YLBHI dan LBH Indonesia. Foto:  Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua YLBHI Asfinawati (kiri) M isnur (tengah) dalam konferensi pers Penyampaian Laporan YLBHI dan LBH Indonesia. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengkritik vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Samin Tan dinyatakan bebas usai kasasi Jaksa Penuntut Umum KPK terkait perkara Samin Tan ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, Samin tetap mendapat vonis bebas.
Isnur mengatakan, putusan hakim tidak berdasar dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya disampaikan JPPU KPK.
"Hakim jelas terlihat mencoba mengaburkan perkara, mencoba membuat plesetan, tapi plesetannya itu justru membuat semakin besar kekeliruannya. Karena apa? Karena putusan tidak mendasarkan pada dakwaan dan tuntutan. Padahal seharusnya putusan mendasarkan pada dakwaan dan tuntutan," kata Isnur dalam pernyataannya di acara diskusi uang digelar ICW, Minggu (19/6).
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Padahal, Eni Maulani Saragih, selaku penerima gratifikasi dalam kasus itu dinyatakan terbukti bersalah. Majelis hakim menyatakan perbuatan Eni terbukti atas dua dakwaan KPK, baik itu penerimaan suap atau gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada 2 dakwaan gitu dan dua dakwaan ini dalam putusannya itu terbukti ya dalam putusannya dia diputus bersalah dengan dua dakwaan itu. Itu jelas bahwa EMS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dilakukan. Jadi baik itu dakwaan suap maupun dakwaan gratifikasi ini terbukti," ucap Isnur.
Isnur mengaku bingung dengan majelis di tingkat pertama atau MA yang memutus bebas Samin Tan. Menurutnya, pemberian gratifikasi bisa dipidana jika mengacu Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Kalimatnya jelas di pasal 12B ayat 1, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap," ungkap Isnur.
M. Isnur dari YLBHI. Foto: Aria Pradana/kumparan
Oleh sebab itu, Isnur mengatakan Samin Tan seharusnya dipidana jika mengacu dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pemberian uang dari Samin Tan untuk Eni masuk sebagai suap.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kata pemberian suap ini yang menjadi dasar jaksa mendakwa dan menuntut Samin Tan dengan pasal pemberian suap gitu," ujarnya.
Isnur menilai, dalam kasus ini hakim keliru memberikan putusan terhadap amin Tan. Ia melihat pemberian gratifikasi Samin Tan memiliki satu rangkaian dengan perkara suap yang menjerat Eni Maulani.
"Jelas konstruksi pemberian yang dilakukan oleh Samin Tan ini adalah bagian dari pemberian suap," kata Isnur
"Ada pemberian dan ada timbal balik yang dilakukan oleh penyelenggara negara ini," pungkasnya.

Latar Belakang Perkara Samin Tan

Samin Tan dalam perkaranya didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp 5 miliar, yang diberikan dalam tiga tahap.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan itu, JPU KPK menuntut Samin Tan 3 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.Jaksa meyakini perbuatan Samin Tan itu merupakan suap sebagaimana dakwaan.
Namun, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berpendapat lain. Majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso dan Sukartono menilai perbuatan Samin Tan ialah pemberian gratifikasi. Mereka merujuk putusan Eni Maulani yang vonisnya terbukti menerima gratifikasi.
Terlihat tiga terpidana korupsi Ratu Atut Chosiyah (kanan), Eks Wali Kota Tegal, Siti Masita dan Eni Maulani Saragih saat mengikuti penyuluhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (20/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berdasarkan vonis Eni Saragih, maka posisi Samin Tan ialah pemberi gratifikasi. Sementara pemberi gratifikasi tidak diatur pidananya dalam UU Tipikor. Samin Tan pun divonis bebas. Malam hari setelah putusan itu diketok, KPK langsung membebaskan Samin Tan dari rutan.
Vonis itu jelas tak memuaskan bagi KPK, karena itu mereka memutuskan mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasi itu justru kandas.
ADVERTISEMENT
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU KPK dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM) itu. Penolakan MA itu menguatkan vonis bebas terhadap Samin Tan yang telah diputus pada tingkat pertama.
Meski mengaku masih tak percaya, MA menguatkan putusan bebas Samin Tan, KPK menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Meski mereka menilai putusan itu diyakini berpotensi menjadi preseden buruk dalam putusan pengadilan terkait kasus korupsi di Indonesia.