YLBHI Kritik Masih Banyak Buruh Sawit Masih Berstatus Harian Lepas

Salah satu permasalahan yang dihadapi buruh sawit di Indonesia ialah banyaknya pekerja yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHL). Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menilai status BHL ini bisa selesai jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Anggota YLBHI, Era Purnama Sari, mengatakan pengawasan juga jangan hanya formalitas.
“Sebetulnya segala persoalan ini bisa diselesaikan kalau seandainya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, terutama di bidang tenaga kerjaan itu dilakukan. Pengawasannya tentu bukan hanya pengawasan formal tapi yang substansial,” ujar Era dalam konferensi pers 'Peringatan Hari Buruh 2018: Menuntut Perlindungan Buruh Sawit di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).
Ia mencontohkan di perkebunan sawit, ada dua jenis pekerjaan yaitu memanen dan perawatan. Di bagian perawatan banyak pekerja yang berstatus BHL. Padahal dalam UU Tenaga kerja hanya dikenal status Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Meski ada Keputusan Menteri (Kepmen) No. 100 Tahun 2004 yang mengklasifikan BHL ke dalam PKWT, namun menurut Era hal tersebut tidak jelas siapa yang bisa menentukannya. Pihak mana yang bisa menentukan pekerjaan tersebut masuk ke dalam BHL atau tidak. Batas abu-abu inilah yang sering merugikan pekerja.
“Logikanya, negara kalau memang ada BHL, BHL itu kan diperlukan untuk pekerjaan-pekerjaan yang memang selesai dalam jangka waktu tertentu. Tapi apakah memanen bisa selesai sehari atau tiga bulan,” ujarnya.
“Itu adalah pekerjaan-pekerjaan yang tiap hari dikerjakan oleh buruh perkebunan. Tapi faktanya hampir di seluruh perusahaan-perusahaan perkebunan memperlakukan pekerja ini, memasukkannya dalam kategoti BHL,” tambahnya.
Selain itu perusahaan-perusahaan perkebunan juga menyiasati waktu kerja para buruh. Dalam Kepmen, bila BHL melakukan pekerjaan lebih dari 21 hari maka ia akan diangkat menjadi PKWT. Tapi, kenyataan di lapangan tidak seperti itu.

“Siasat perusahaan-perusahaan perkebunan biasanya mereka memperbudak buruh-buruh perkebunan, tapi jangan sampai melebihi 21 hari. Itu adalah siasat perusahaan,” jelas Era.
Siasat-siasat seperti itulah, lanjut Era, harus diawasi karena hanya merugikan pekerja. Namun, sayangnya pemerintah tidak melakukan pengawasan ini dengan baik.
Padahal, menurutnya, jika hanya mengandalkan buruh untuk bergerak menciptakan daya tawar itu tidak akan berhasil.
“Dari pengalaman saya, kalau kita menyerahkan kepada buruh untuk menciptakan bargaining position, saya khawatir 10 tahun yang akan datang enggak akan berubah untuk buruh-buruh perkebunan,” tutupnya.
