YLBHI Nilai Presiden Bisa Rusak Demokrasi Jika Berpihak: Bahaya dan Menyesatkan

25 Januari 2024 8:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu Iriana  mendampingi Presiden Jokowi meresmikan Terminal Purworejo, Mendolo, Purboyo dan Patria, Purworejo, Jateng, pada Senin,  2 Januari 2024. Hadir juga Menhub Budi Karya. Foto: Dok YouTube Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Iriana mendampingi Presiden Jokowi meresmikan Terminal Purworejo, Mendolo, Purboyo dan Patria, Purworejo, Jateng, pada Senin, 2 Januari 2024. Hadir juga Menhub Budi Karya. Foto: Dok YouTube Setpres
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras ucapan Presiden Jokowi yang menyebut sebagai presiden ia tak dilarang untuk berkampanye dan berpihak selama pemilu. Pernyataan Jokowi ini ia lontarkan saat menjawab pertanyaan soal menteri yang berkampanye.
ADVERTISEMENT
"Klaim Presiden Jokowi soal presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum kita," tulis YLBHI dalam siaran pers yang diterima kumparan, Kamis (25/1).
Jika dibiarkan, lanjut YLBHI, sikap ini bisa melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, hingga penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang secara tegas dilarang. Sikap Jokowi ini juga dinilai melanggar TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang mewajibkan setiap pejabat dan elite politik bersikap jujur, amanah, sportif, punya keteladanan, dan siap mundur jika terbukti melakukan kesalahan.
"Etika ini harus diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya," lanjut YLBHI.
ADVERTISEMENT
Jokowi, lanjut mereka, juga terkesan mengabaikan aturan main demokrasi, khususnya tentang pentingnya netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini, menurut YLBHI, tak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi agar tidak menjadi legitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik.
"Lembaga Pengawas Pemilu maupun Wakil-wakil Partai-Partai Politik yang berkuasa di DPR yang saat ini juga berkontestasi dalam Pemilu juga tidak boleh diam dan membiarkan. Bawaslu maupun DPR mestinya menggunakan kewenangannya untuk mencegah dan menindak hal tersebut," tegas YLBHI.
Karena hal itu, YLBHI mendesak agar:
ADVERTISEMENT