YLBHI soal Pengawal Mobil RI 36 Dinilai Arogan: Jika Tak Sesuai UU Bisa Diprotes

12 Januari 2025 23:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar - Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Foto: ANTARA/HO/X-@mafiawasit
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar - Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Foto: ANTARA/HO/X-@mafiawasit
ADVERTISEMENT
Pengawalan terhadap mobil dinas RI 36 ramai diperbincangkan oleh masyarakat lantaran dianggap arogan saat membelah kemacetan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pengurus Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur siapa yang berhak atau memiliki hak didahulukan. Pengguna jalan raya, terang dia, memiliki hak yang sama.
"Kalau memang ada orang yang kemudian semestinya tidak mendapatkan hak pengecualian sebagaimana undang-undang kita bisa protes, kita bisa menolak itu, bahkan kemudian mendorong penegakan hukum ketika kita bisa membuktikan bahwa ada pelanggaran di sana baik itu yang dikawal maupun yang mengawal," kata Arif dalam unggahan Instagram YLBHI. Arif sudah mengizinkan pernyataannya untuk dikutip, Minggu (12/1).
Arif menyebutkan, seharusnya tak boleh ada diskriminasi pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Undang-undang LLAJ.
Dalam beleid tersebut dijelaskan siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya contohnya ambulans yang membawa orang sakit, pemadam kebakaran, tamu negara, pimpinan lembaga negara, iring-iringan pembawa jenazah, dan lainnya sebagaimana telah diatur.
ADVERTISEMENT
Berikut selengkapnya:
“Jadi memang itu dimungkinkan tetapi harus diingat bahwa tujuan dari memberikan keistimewaan atau prioritas dalam pengguna jalan itu dalam kerangka memang untuk memperlancar arus lalu lintas dan memastikan bahwa jalan raya jalan itu bisa digunakan secara aman, tertib, aman, lancar termasuk nyaman untuk pengguna jalan yang lain,” ungkapnya.
“Bukan justru semangatnya untuk melakukan diskriminasi karena sekali lagi Ini memang kepentingannya untuk kepentingan publik, untuk kepentingan kemanusiaan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa mobil dinas RI 36 itu adalah milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Raffi mengakui mobil dinas RI 36 itu ia gunakan untuk kegiatan dinas kenegaraan sehari-hari. Tapi, saat peristiwa itu terjadi, ia mengaku sedang tak berada di dalam mobil.
Mobil itu tengah menjemput Raffi.
"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1).
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa anggotanya Bripka DK yang menjadi sorotan karena dianggap arogan kepada taksi Alphard saat mengawal mobil RI 36 itu. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan peristiwa itu bermula ketika Bripka DK melintasi Jalan Sudirman-Thamrin pada Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
Ketika itu, situasi arus lalu lintas sedang padat karena ada truk yang berhenti di tengah ruas jalan. Kemudian, ada taksi Alphard yang berupaya menghindari truk itu dengan berbelok ke kanan dan nyaris bertabrakan dengan mobil lain.
"Di saat bersamaan (berbelok) ada kendaraan dari sebelah kanan (Suzuki Ertiga putih) yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Pengemudi taksi Alphard lalu berhenti dan cekcok dengan pengemudi mobil yang hampir ditabraknya. Hal itu membuat potensi kemacetan semakin parah.
Menurut Argo, saat itu Bripka DK berinisiatif untuk maju dengan maksud melerai. Namun, gestur tubuhnya ketika hendak melerai itu dinilai seolah-olah arogan.