Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
YLKI Desak KPI Larang Penayangan Iklan Rokok saat Ramadhan
16 Mei 2017 10:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Umat Muslim seluruh dunia sebentar lagi akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Puasa diperkirakan jatuh di tanggal 27 Mei.
ADVERTISEMENT
Bertepatan dengan bulan Ramadhan, pada tanggal 31 Mei merupakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Untuk itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang stasiun televisi menayangkan iklan rokok.
"Saat ini di seluruh dunia, iklan, promosi dan sponsor iklan rokok sudah dilarang total, di semua lini media. Sebagai contoh, di Eropa Barat iklan rokok telah dilarang sejak 1960," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dikutip dari rilis yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (16/5).
"Dan di Amerika Serikat iklan rokok telah dilarang sejak 1973. Demikian juga di negara-negara penghasil tembakau atau rokok terbesar di dunia, seperti China, India, Brasil, Bangladesh, Jepang, pun iklan atau promosi rokok telah dilarang," lanjut dia.
ADVERTISEMENT

Larangan untuk menayangkan iklan rokok ini muncul setelah negara-negara tersebut meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Di Israel pun iklan rokok dilarang.
"Hanya di Indonesia, iklan atau promosi rokok masih menjamur di semua lini media. Saat ini, Indonesia satu-satunya negara di dunia yang masih melegalkan iklan rokok di televisi," ucap Tulus.
Tulus menambahkan banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan khususnya saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat.
"Pengaturan itu dengan asumsi agar iklan rokok tidak dilihat oleh anak-anak, karena sudah pada tidur. Namun, karena harus bangun pada saat makan sahur, mereka akhirnya terpapar iklan rokok yang ditayangkan pada jam santap sahur itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan dikatakan Tulus, produsen rokok segaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur. Dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama ini merupakan hal yang tragis.
"Industri rokok juga melakukan iklan atau promosi terselubung pada jam-jam prime time (misalnya menjelang buka puasa), dengan dalih iklan korporat, bukan iklan produk," jelas Tulus.
Tulus menuturkan bahwa hal itu jelas bentuk pengelabuhan pada publik. Sebab nama perusahaan rokok di Indonesia sama dengan nama merek produknya.
Mengiklankan iklan rokok tutur Tulus, dan menjadi sponsor acara keagamaan di televisi, juga sebuah tindakan yang tidak etis. Sudah terbukti merokok bukan tindakan positif, bahkan sebagian diharamkan, tetapi malah mensponsori program di bulan suci.
"YLKI meminta para ustaz yang menjadi pengasuh acara di televisi saat Ramadhan, untuk menolak jika acara tersebut disponsori rokok, baik secara terang-terangan atau terselubung," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain mematuhi regulasi, Tulus menegaskan seharusnya industri rokok juga menjunjung etika dalam berbisnis. Serta dalam memasarkan produk rokoknya.
"Bukan hanya mengeruk untung lewat racun adiksi pada rokok yang dipasarkan itu," tutur Tulus.