YLKI: Kasus Muhadkly Acho Merupakan Kriminalisasi Terhadap Konsumen

7 Agustus 2017 12:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhadkly Acho (Foto: Instagram/ @muhadkly)
zoom-in-whitePerbesar
Muhadkly Acho (Foto: Instagram/ @muhadkly)
ADVERTISEMENT
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta penghentian kriminalisasi terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial," kata Tulus sebagaimana dilansir Antara, Senin (7/8).
Oleh karena itu, Tulus menilai apa yang menimpa pelawak Muhadkly Acho yang menuliskan keluhannya terhadap apartemen tempatnya tinggal, tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi.
Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif UU Perlindungan Konsumen.
Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.
"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah," ujar Tulus.
ADVERTISEMENT
Tulus mengatakan bahwa pengaduan serupa sebenarnya udah banyak diungkap konsumen lain, termasuk dengan mengadukan ke YLKI, bahkan sudah diliput media.
Oleh karena itu, YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang memperkarakan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan arogan, dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.
"Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen," katanya.
YLKI juga menyoroti kepolisian yang terkesan bertindak cepat bila yang mengadu adalah pihak pengembang. Namun, bertindak lamban bila yang mengadu masyarakat.
kumparan (kumparan.com) belum berhasil memperoleh konfirmasi PT Duta Paramindo Sejahtera, perusahaan pengelola Apartemen Green Pramuka City.