YLKI soal Pemanis Beeru Stevia: Penipuan Jika Tak Sesuai Label, Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Beeru Stevia. Foto: kartafoto/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Beeru Stevia. Foto: kartafoto/Shutterstock

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut konsumen berhak meminta ganti rugi apabila produk pemanis Beeru Stevia terbukti memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan informasi pada label. Pelaku usaha juga disebut dapat dituntut melalui jalur hukum jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Pengurus Harian YLKI Rafika Zulfa, menyusul sorotan terhadap pemanis Beeru Stevia. Produk itu ramai dibicarakan usai Dokter Detektif alias Doktif membagikan hasil uji laboratorium mandiri terkait produk yang mengeklaim nol kalori tersebut di akun TikTok-nya.

Dalam postingan tersebut ia menyebut dari hasil lab ditemukan kandungan pemanis buatan neotam dan sukralosa yang tidak tercantum dalam komposisi di kemasan. Selain itu juga produk mengandu karbohidrat yang ditubuh bisa diubah gula sehingga dinilai tidak sesuai dengan klaim nol kalori dan cocok untuk diet.

Dalam kemasannya, Beeru Stevia mencantumkan produk memiliki komposisi pemanis alami glikosida steviol (50%) dan air.

Pernyataan Beeru Stevia, Oktober 2026 Foto: Instagram/ @beeruindonesia

Rafika mengatakan, YLKI menyayangkan kasus ini apabila hasil uji laboratorium Beeru Stevia terbukti benar mengandung pemanis buatan dengan kalori yang cukup tinggi.

“YLKI menyayangkan apabila benar hasil uji laboratorium Stevia Beeru terbukti mengandung pemanis buatan dengan kandungan kalori cukup tinggi,” kata Rafika saat dihubungi kumparan, Kamis (29/10).

Menurut dia, hal tersebut melanggar prinsip perlindungan hak konsumen dalam upaya mendapatkan produk yang aman, nyaman, serta sesuai dengan klaim produk yang tercantum.

“Hal ini melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam upaya menjaga hak konsumen mendapatkan produk yang aman dan nyaman serta informasi yang sesuai dan transparan,” ujar Rafika.

Karena kata dia, konsumen berhak memperoleh produk yang sesuai dengan klaim yang disampaikan oleh pelaku usaha.

“Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman sesuai dengan apa yang dijanjikan,” lanjutnya.

Saat kumparan bertanya bagaimana cara konsumen memastikan kesesuaian kandungan Beeru Stevia dengan klaim pada labelnya, Rafika mengatakan hal tersebut tidak mudah dilakukan secara mandiri.

Sebab, kata dia, untuk memastikannya diperlukan pengujian laboratorium yang membutuhkan biaya dan proses tersendiri.

“Oleh sebab itu, dengan adanya izin BPOM seharusnya bisa menjadi jaminan bagi konsumen untuk memastikan kandungan produk tersebut telah sesuai dengan apa yang diklaim atau dijanjikan oleh pelaku usaha, bukan sebaliknya,” jelas Rafika.

Kemudian, ia pun menjelaskan terkait hak konsumen apabila kandungan produk terbukti tidak sesuai dengan label. Menurut dia, konsumen dapat meminta ganti rugi berdasarkan kerugian yang dialami.

“Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan,” katanya.

Selain ganti rugi, Rafika menyebut konsumen dapat menempuh proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Ia menilai ketidaksesuaian kandungan dengan klaim produk dapat masuk ke ranah pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum yang berlaku.

“Apabila terbukti produk tersebut mengandung pemanis buatan di mana ini tidak sesuai dengan klaim yang dikeluarkan atau dituliskan oleh pelaku usaha, maka konsumen berhak menuntut melalui proses hukum yang berlaku karena sudah masuk kategori pidana penipuan konsumen,” papar dia.

instagram embed

Di luar kasus Beeru Stevia, Rafika juga menyoroti pengawasan produk pangan yang dipasarkan melalui marketplace dan media sosial. Menurutnya, pengawasan pemerintah terhadap produk yang beredar secara daring, termasuk obat, kosmetik, makanan, dan minuman, masih perlu diperkuat.

“Hal ini juga merupakan perhatian YLKI, di mana kami menilai masih lemah proses pengawasan pemerintah untuk produk yang beredar di marketplace online, baik itu sektor obat, kosmetik hingga makanan dan minuman,” tutur Rafika.

Dia menilai, masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha tidak bertanggung jawab untuk memproduksi dan mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya melalui pasar digital yang mudah diakses masyarakat.

Untuk itu, Rafika mengimbau masyarakat yang menemukan produk dengan komposisi atau izin edar yang tidak jelas agar melaporkannya kepada lembaga terkait.

“Konsumen bisa melakukan pengaduan ke lembaga terkait, bisa melalui YLKI atau lembaga terkait lainnya seperti BPOM,” tutup Rafika.

Beeru Stevia Hentikan Penjualan

Terkait masalah ini, manajemen Beeru Indonesia menghentikan sementara penjualan produknya hingga proses verifikasi selesai.

Keputusan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Beeru Indonesia.

Dalam keterangannya, Beeru menyebut tengah berkoordinasi dengan mitra manufaktur dan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait produk tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa Beeru Stevia diproduksi melalui kerja sama dengan mitra manufaktur yang menangani formulasi, pengadaan bahan baku, dan proses produksi,” demikian keterangan Beeru Indonesia, Rabu (28/10).

Beeru menyatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan kembali kesesuaian produk sebelum penjualan dilanjutkan.